NGLURUK: Warga RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Sukun, setelah menyuarakan tekanan perlunya pengukuran ulang BPN Kota Malang, atas penolakan dan pengembalian berkas milik 39 warga RT 10 dan RT 11 RW 2 pada 2023 lalu, Selasa (1/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Puluhan warga RT 10 dan RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, mendatangi Kantor BPN Kota Malang bersama PBH Peradi Malang, Selasa (1/9/2026), memprotes penolakan 39 berkas Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah Yasan, yang diklaim sepihak sebagai aset Pemkot Malang.
Konflik pertanahan yang membelit warga kecil, kerap berakar dari kecerobohan data di atas kertas. Ketika pengukuran di lapangan mengabaikan pemilik sah, gejolak sosial tinggal menunggu waktu.
Jeritan keadilan itu membuncah di Kota Malang. Puluhan warga RT 10 dan RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, mendatangi Kantor Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Kedatangan warga ke markas pertanahan tersebut, didampingi langsung oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH.
Aksi ini dipicu oleh penolakan berkas permohonan pengajuan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik 39 warga. Sebanyak 30 pemohon berasal dari RT 10 dan sembilan pemohon lainnya dari RT 11 RW 2 Ciptomulyo.
Berkas permohonan warga ditolak BPN dan hingga kini nasibnya mengambang tanpa kepastian hukum.
Pihak BPN berdalih lokasi yang diajukan, merupakan barang milik atau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Nyatanya, klaim tersebut dilontarkan tanpa pernah menunjukkan alas hak yang sah secara hukum kepada warga.
Klaim sepihak itu disanggah keras oleh Kuasa Hukum Warga, Djoko Tritjahjana.
Djoko menegaskan, tanah tersebut merupakan tanah Yasan (pribadi) milik warga yang telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun sejak era 1980-an.
Warga memegang bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Ada Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan notaris, Pethok D yang tercatat di buku letter C (kerawangan) kelurahan, hingga surat waris. Warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Klaim sepihak Pemkot Malang didasarkan pada pengukuran tanah yang sepihak pula. Sebanyak 39 warga tidak dilibatkan di lapangan saat pengukuran pada 2022 lalu. Tentunya ini tidak bisa dibenarkan oleh BPN,” kata Djoko, Selasa (1/9/2026).
Djoko mengungkapkan satu kejanggalan hukum yang sangat mencolok di lokasi tersebut.
Ada satu surat tanah induk berstatus tanah Yasan, yang kemudian dipecah (split) menjadi beberapa bidang lahan.
Anehnya, hampir seluruh bidang pecahan tersebut berhasil diterbitkan sertipikatnya (SHM). Namun, ada satu bidang pecahan yang mendadak diganjal dan diklaim sebagai aset Pemkot Malang.
“Logika hukumnya seperti apa? Apa tanah Yasan itu pernah dibeli oleh Pemkot? Untuk memberikan kepastian hukum, lewat pengukuran ulang ini semua fakta akan terjawab,” tegas Djoko.
Pernyataan Djoko dikuatkan oleh mantan Ketua Pelaksana PTSL Kelurahan Ciptomulyo, Hariyadi (66).
Hariyadi meyakini proses pengukuran tanah oleh petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bernama David pada 2022 lalu, telah salah sasaran atau mencaplok tanah Yasan warga.
“Saya ingat betul saat pengukuran 2022 sebelum program PTSL digulirkan. Petugas BKAD hanya mengajak dua perwakilan RW 2, Kuncoro dan Bibit, atas instruksi Ketua RW Indriana,” beber Hariyadi.
Hariyadi menyebut Kuncoro dan Bibit tidak memahami batas-batas kewilayahan tanah Yasan milik warga RT 10 dan RT 11. Sementara warga yang paham batas lahan justru sengaja ditinggalkan.
“BKAD tidak memberi tahu kami. Jika ada pemberitahuan, warga tentu membantu menunjukkan batas tanah yang benar sesuai AJB, Pethok D, dan surat waris sejak 1980-an,” sambungnya.
Kedatangan warga RW 2 Ciptomulyo diterima oleh tiga Kepala Seksi (Kasi) BPN Kota Malang.
Hadir Kasi Pengukuran Baliyo, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Wiryawan, serta Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Wahono.
Dalam forum dialog tersebut, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Malang, Wiryawan, menyanggupi untuk memfasilitasi proses pengukuran ulang di lokasi sengketa.
“Dengan catatan, seluruh berkas milik warga beserta bukti alas hak dan perbandingan alas hak lainnya dikumpulkan lagi secara lengkap ke kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim BKAD Pemkot Malang,” jelas Wiryawan.
Wiryawan berjanji proses pengukuran ulang di RW 2 Ciptomulyo kelak bakal melibatkan 39 warga terdampak, perwakilan kelurahan, serta tim teknis BKAD guna menghindari sengketa susulan.
Wiryawan pun menyesalkan kecerobohan petugas BKAD saat mengukur lahan tanpa mendampingkan pemilik tanah resmi.
“Kami tidak bisa membenarkan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemiliknya. Pemutakhiran data aset daerah dan pengukuran PTSL punya pola yang berbeda. Harapannya setelah diukur ulang, tidak ada lagi persengketaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat dikonfirmasi mengenai persoalan sengketa batas lahan ini memberikan jawaban singkat.
“Maaf, kami mohon waktu karena butuh melakukan pendalaman data internal,” ujar Baihaqi, Selasa (1/9/2026). (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




