Oleh: Dahlan Iskan
Di program Dismorning bersama Prof. Mahfud MD pada Jumat subuh lalu, saya mengajukan keberatan: Kalau aparat hukumnya masih seperti sekarang, apakah UU Perampasan Aset tidak membahayakan iklim ekonomi? Apakah Perampasan Aset tidak akan menjadi objek pemerasan oleh oknum aparat hukum? Apakah pengusaha tidak menjadi objek intimidasi agar mau menyogok?
Prof. Mahfud menjawab dengan sangat tegas: “Kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik, kapan kita punya UU Perampasan Aset?”
Maka mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap UU Perampasan Aset benar-benar disetujui DPR paling lambat 15 Desember 2026.
“Sudah 17 tahun pengajuan RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR. Sejak zaman Presiden SBY. Selalu mentah di DPR,” ujar Prof. Mahfud.
Cakupan Perampasan Aset ini sangat luas, bahkan menyasar aset yang diduga milik seorang koruptor yang dititipkan kepada famili, teman, atau pengusaha untuk diputar dalam unit usaha. Begitu ada dugaan suatu aset berkaitan dengan uang hasil korupsi, aset tersebut dapat disita terlebih dahulu oleh jaksa. Setelah disita, barulah pihak pemegang aset berjuang membuktikan bahwa aset itu tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Dengan mekanisme seperti itu, UU Perampasan Aset sejatinya sekaligus memuat norma pembuktian terbalik.
Pengadilan yang nantinya berwenang memutuskan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh pemegang aset cukup kuat atau tidak. Jika kuat, pengadilan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset tersebut. Sebaliknya, jika tidak kuat, pengadilan memutuskan aset tersebut disita untuk negara.
Hal yang paling dikhawatirkan oleh pengusaha swasta adalah definisi korupsi yang bisa ditafsirkan sangat lentur. Ketidakpatuhan membayar bea masuk di pelabuhan, misalnya, bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan ke pidana biasa sebagai pelanggaran UU Kepabeanan. Pejabat BUMN yang melakukan kesalahan administrasi bisa digeser ke Tipikor, bukan ke pengadilan tata usaha negara. Bahkan, orang yang tidak korupsi tetapi dianggap kritis terhadap penguasa bisa dicari-carikan celah untuk dipidanakan.

Maka, jika kualitas aparat hukum masih seperti saat ini, UU Perampasan Aset bisa menjadi hal yang sangat menakutkan, termasuk bagi pengusaha yang tidak pernah melakukan korupsi. Iklim dunia usaha pun berisiko sangat terganggu.
Namun, UU Perampasan Aset memang sangat penting—sama pentingnya dengan UU Tipikor. Kita sudah puluhan tahun memiliki UU Anti Korupsi, tetapi pelaksanaannya seperti yang sudah kita ketahui bersama: oknum aparat hukum bersemangat memberantas korupsi sambil ikut melakukan korupsi.
Oleh karena itu, dalam perbincangan kami dengan Prof. Mahfud MD di Dismorning, muncul usulan jalan keluar dari beliau: sebelum UU Perampasan Aset diundangkan dan diberlakukan secara penuh, harus didahului dengan masa “pendaftaran aset”. Seluruh aset wajib didaftarkan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya, kemudian dipenuhi proses legalitasnya, termasuk pelunasan kewajiban perpajakannya.
Setelah masa pendaftaran aset berakhir, barulah UU Perampasan Aset diberlakukan secara ketat. Jika terjadi penambahan aset di luar data pendaftaran tersebut, asal-usulnya harus dijelaskan secara transparan. Apabila terbukti bersumber dari uang hasil korupsi, aset itu akan dikenakan instrumen UU Perampasan Aset.
Hal ini menandakan bahwa kita masih harus mendiskusikan klausul RUU ini secara lebih matang—termasuk menguji apakah gagasan Prof. Mahfud tersebut dapat diimplementasikan di lapangan. Apakah skema tersebut tidak sama dengan pemutihan aset abu-abu? Apakah itu tidak serupa dengan pengampunan korupsi yang pernah saya usulkan pada kisaran tahun 2002 lalu?
Dalam kenyataannya, gagasan yang sangat ideal sering kali tidak berjalan sesuai dengan desain awal.
Saat kita bersemangat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dahulu, timbul optimisme bahwa persoalan korupsi di tanah air akan tuntas.
Namun kenyataannya? Kita semua sudah tahu. Ketuanya sendiri menjadi tersangka kasus korupsi, belum lagi ditambah intervensi politik. Banyak faktor yang membuat lembaga tersebut belum sepenuhnya berhasil mengikis korupsi. Salah satu latar belakang yang paling satire, seperti kelakar seorang komedian asal NTT, ada pada penamaan KPK itu sendiri.
“Kan di dalam KPK masih ada singkatan komisi,” katanya saat melawak di panggung pertunjukan di NTT.
Maka, meskipun lembaga penegak hukum sudah berdiri, oknum tokoh di daerah pun masih nekat melakukan korupsi proyek BTS. “Baiknya,” kata pelawak itu berseloroh, “sambil korupsi, ia tidak lupa menyisihkan perpuluhannya untuk rumah ibadah.”
Target 15 Desember 2026 sudah tidak lama lagi. Memang, setelah UU disahkan oleh DPR, pemerintah masih harus menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksanaannya (PP/Perpres) yang biasanya memakan waktu hingga satu tahun lebih. Masih ada jeda waktu. Fokus utama pada masa penantian ini adalah menyusun formula regulasi yang presisi agar kekecewaan yang terjadi pada perjalanan KPK tidak terulang kembali dalam eksekusi perampasan aset.
Pada dasarnya, setiap orang khawatir kehilangan harta bendanya. Dan rasa takut itu kerap menjadi sasaran empuk untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. (Dahlan Iskan)



