MALANG POST – Soroti menguatnya militerisasi di ruang publik, FH UB gelar Diskusi Publik tegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum dan sipil sesuai UUD 1945.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang menggelar Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia” pada Jumat (21/8/2026) di Lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Brawijaya.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara yang menyoroti menguatnya peran militer di ruang-ruang sipil, antara lain Prof. Ali Safa’at, Milda Istiqomah, Dr. Al Araf, Dr. Poltak Partogi dari BRIN, serta Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dengan moderator Syahriza Alkohir Anggoro.
Dalam paparannya, Dr. Al Araf menilai demokrasi Indonesia tengah menghadapi kemunduran, yang ditandai dengan semakin luasnya keterlibatan militer dalam jabatan sipil dan program pembangunan. Senada dengan itu, Dr. Poltak Partogi menambahkan bahwa militerisasi tidak terlepas dari kecenderungan elite politik yang mengandalkan kekuatan bersenjata untuk menjaga stabilitas dan konsolidasi kekuasaan.
Moderator Syahriza Alkohir Anggoro menegaskan bahwa hubungan sipil-militer menjadi isu krusial dalam demokrasi Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, muncul kekhawatiran akan kemunduran demokrasi yang ditandai menguatnya kembali peran militer di ruang-ruang sipil sehingga berpotensi mengancam kebebasan sipil dan kehidupan publik.
Dosen Hukum Tata Negara FH UB ini menjelaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Indonesia seharusnya memperkuat supremasi sipil melalui demokratisasi dan desentralisasi. Namun, perkembangan terakhir justru menunjukkan proses pengorganisasian kembali kekuasaan militer, yang mengindikasikan capaian Reformasi berpotensi mengalami regresi.

DEKAN FH UB didampingin moderator acara saat menjelaskan Diskusi Publik bertajuk: “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, pada Jumat (21/8/2026). (Foto: M Abd. Rachman Rozzi/Malang Post)
Laporan internasional seperti Freedom House dan The Economist turut menyoroti tantangan demokrasi Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sejumlah negara pasca-otoritarianisme juga mengalami kemunduran demokratisasi yang diikuti kebangkitan kekuasaan militer—sebuah situasi yang jelas tidak diharapkan terjadi di Indonesia.
Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. menekankan bahwa akar persoalan lebih mendasar daripada sekadar hubungan sipil-militer, yakni militerisme. Dalam perspektif hukum, militerisme adalah paham yang menempatkan nilai dan pendekatan kemiliteran secara dominan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa militerisme tidak hanya berasal dari institusi militer, melainkan dapat tumbuh di kalangan sipil. Misalnya melalui organisasi masyarakat yang mengadopsi gaya kemiliteran, bertindak bergerombol, dan memaksakan kehendak. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya dibangun di atas nilai supremasi hukum, penghormatan HAM, dan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, pencegahan militerisme dan penegasan batas yang jelas dalam hubungan sipil-militer menjadi sebuah keniscayaan. Hubungan sipil-militer harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dengan tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara militer.
Dengan demikian, supremasi hukum dan supremasi sipil wajib menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan negara. Peringatan 81 tahun kemerdekaan menjadi momentum refleksi atas perjalanan demokrasi Indonesia. Pascaperubahan politik sejak Reformasi 1998, demokrasi harus terus dijaga agar tidak mengalami kemunduran.
Penguatan supremasi sipil, penegakan hukum, dan pencegahan militerisme menjadi kunci utama. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran kritis masyarakat agar kehidupan bernegara tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusi. (*/M. Abd. Rachman Rozzi/Januar Triwahyudi)




