JALUR HUKUM: General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi bersama Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto. Arema FC terus berjuang untuk mengamankan logo historis singa bertindik. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Langkah Arema FC, untuk mengamankan kembali hak cipta logo historis singa bertindik, membentur tembok tebal setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menerima surat keberatan dari pihak luar, Kamis (20/8/2026).
Perjuangan mengembalikan identitas lama, ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada kerikil tajam yang harus dilewati di meja hukum.
Langkah Arema FC untuk mendaftarkan kembali logo historis singa bertindik, mendapat ganjalan. Surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah diterima manajemen.
Dalam posel (email) tersebut, DJKI menyampaikan adanya usulan penolakan. Penyebabnya adalah keberatan dari salah satu pihak.
Masa pengumuman pendaftaran merek, dimanfaatkan pihak lain untuk mengajukan sanggahan.
Namun, kabar buruk ini tidak membuat manajemen Singo Edan ciut nyali. Langkah mereka untuk merebut kembali logo bersejarah itu tidak akan berhenti.
Arema FC memastikan tetap maju. Logo singa bertindik memiliki nilai historis dan emosional yang amat dalam. Logo itu milik klub dan seluruh Aremania.
General Manager Arema FC Yusrinal Fitriandi angkat bicara. Pria yang akrab disapa Inal itu menanggapi santai dinamisnya proses hukum ini.
Menurut Inal, munculnya keberatan dalam proses pendaftaran merek, adalah hal lumrah. Kondisi ini merupakan bagian dari mekanisme hukum negara yang wajib dihormati.
“Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar. Ini memang bagian dari mekanisme yang ada,” kata Inal.
Inal menegaskan, Arema FC tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan merespons dan menindaklanjuti usulan penolakan tersebut secara formal.
Tata cara dan ketentuan hukum yang berlaku akan diikuti secara tertib.
Keberatan dari pihak luar, tidak merobohkan semangat tim. Langkah Arema FC mendapatkan kembali identitas ikonik mereka bakal terus berjalan.
“Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami. Kami tetap akan memperjuangkan logo ini,” tegas Inal.
Sikap optimistis juga disampaikan oleh Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Adi Ismanto.
Adi menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek memiliki tahapan yang jelas. Masih ada pintu hukum yang terbuka lebar untuk dimasuki.
Status surat dari DJKI saat ini baru berupa usulan penolakan. Artinya, belum ada keputusan final yang mengikat mati.
Sesuai aturan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja. Kesempatan ini akan dimanfaatkan Arema FC untuk menyusun argumen balasan.
“Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan,” ujar Adi.
Manajemen PT AABBI berkomitmen menyelesaikan sengketa ini secara elegan. Semua langkah akan berpijak pada koridor hukum yang sah.
Arema FC enggan mengambil jalur pintas di luar prosedur resmi. Manajemen siap mengikuti seluruh alur pendaftaran merek dari awal hingga tuntas.
Sikap patuh hukum menjadi pegangan utama manajemen Singo Edan. Tanggapan tertulis siap dikirimkan sebelum batas waktu masa sanggah berakhir.
Jika nantinya proses ini berlanjut ke tahapan hukum berikutnya, Arema FC siap meladeni.
“Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai prosedur,” tegas Adi.
Perjuangan merebut logo singa bertindik memang memakan waktu. Namun, kepastian hukum menjadi tujuan utama manajemen demi menjaga marwah klub. (Ra Indrata)




