Malang – Walikota Malang, Drs H Sutiaji melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak langsung dari ruang kerjanya di Balaikota Malang, Senin (15/2). Disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, Dwi Ismurdiono, beserta jajarannya.
Sutiaji menunjukkan pelaporan SPT pajak yang dilakukan menjadi mudah melalui e-Filing. Ini dilakukan merespon kebijakan KPP, dalam rangka menumbuhkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Malang.
“Segera laporkan SPT pajak Anda. Gunakan sarana yang telah disediakan, baik on-line dengan e-Filing maupun secara langsung,” imbau Sutiaji.
“Ayo terus kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan,” pungkas orang nomor satu di Kota Malang tersebut. (jan)