Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pengembang perumahan (developer) di Kota Batu, kini wajib menyediakan lahan pemakaman khusus bagi penghuni kawasan yang dibangunnya. Kewajiban tersebut resmi diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD Kota Batu, menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Jumat (31/7/2026).
Pengembang perumahan (developer) di Kota Batu kini tidak bisa lagi sekadar berfokus membangun kawasan permukiman. Mulai sekarang, mereka diwajibkan menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi penghuni di kawasan yang dibangunnya.
Kewajiban regulatif tersebut resmi diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD Kota Batu menyahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Dalam Perda baru ini, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan pemakaman sedikitnya 2 persen dari total luas kawasan proyek yang dikembangkan.
Aturan ini diterbitkan sebagai langkah protektif mengantisipasi krisis lahan pemakaman di Kota Batu. Di sisi lain, laju pembangunan perumahan terus bertumbuh pesat sehingga dikhawatirkan membebani kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik desa maupun kelurahan setempat.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen hukum vital dalam menjawab kebutuhan layanan dasar masyarakat untuk jangka panjang. Menurutnya, regulasi ini menjamin kepastian ketersediaan lahan seiring pesatnya pertumbuhan penduduk.
”Perda ini disusun demi memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menata kawasan permukiman agar lebih tertib dan terencana,” ujar Nurochman, Kamis (30/7/2026).
Pengembang Dilarang Bebani TPU Desa
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa skema alokasi minimal 2 persen ini bertujuan agar perumahan baru mandiri secara fasilitas umum dan tidak bergantung pada TPU desa atau kelurahan yang kapasitasnya makin terbatas.
”Pengembang harus ikut bertanggung jawab menyediakan fasilitas pemakaman bagi kawasan perumahan yang mereka bangun,” tegas Arief.
Ia menambahkan, Perda Penyelenggaraan Pemakaman juga mengatur tata kelola secara menyeluruh—mulai dari penyediaan lahan, tata cara pengangkatan jenazah, pengelolaan fasilitas, hingga jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama maupun etnis.
Regulasi ini mengakomodasi seluruh jenis tempat pemakaman, baik untuk umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, maupun kelompok etnis Tionghoa.
”Harapannya, tata kelola pemakaman di seluruh wilayah Kota Batu menjadi lebih tertib, seragam, inklusif, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” perjelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu akan menggelar sosialisasi masif kepada asosiasi dan para pengembang perumahan agar ketentuan ini dipahami serta langsung diterapkan dalam rencana tapak (site plan). Bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban penyediaan lahan makam 2 persen ini, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi administratif tegas sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




