MALANG POST – Pemandangan bus antar-kota yang seenaknya mangkal mencari penumpang di luar Terminal Tipe A Arjosari, masih menjadi benalu kemacetan di pintu masuk Kota Malang. Kerapuhan sistem penegakan hukum dan kebiasaan buruk masyarakat menjadi perpaduan sempurna yang melestarikan praktik ilegal ini.
Langkah tegas pembekuan izin trayek, sanksi sanksi tilang yang diremehkan, hingga fenomena penumpang “kucing-kucingan” dibedah tuntas dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM, Jumat (31/7/2026) hari ini.
Kepala Terminal Tipe A Arjosari, Mega Perwira, membongkar bahwa lemahnya efek jera membuat para kru bus tak gentar melanggar. Denda sidang tilang berkisar Rp700 ribu hingga Rp900 ribu dianggap sebagai “biaya operasional” ringan oleh para awak armada.
“Kami rutin merekap data pelanggaran untuk dikoordinasikan dengan Dishub Jatim guna penindakan sanksi PO Bus. Namun kru di lapangan berdalih penumpang yang meminta dijemput di luar. Keberadaan tiga oknum ‘jupang’ (juru tumpang) liar di minimarket area luar terminal juga memperkeruh keadaan,” beber Mega. Pihaknya kini mendesak Polresta Malang Kota untuk menerapkan pasal berlapis agar timbul efek jera.
Wacana Sanksi Sosial bagi Penumpang ‘Penyebab Masalah’
Merespons jeritan pengelola terminal, Kepala UPT P3 LLAJ Malang Dishub Jatim, M. Binsar Siregar, mengilfasi bahwa surat peringatan keras telah dilayangkan langsung ke manajemen PO Bus yang membandel.
Namun, Binsar menilai akar masalah tidak bisa hanya ditumpahkan ke pundak operator bus semata. Menurutnya, tindakan bus ngetem dipicu oleh tingginya permintaan calon penumpang yang enggan masuk ke area dalam terminal.
“Fasilitas dalam terminal padahal sudah sangat memadai. Tapi karena masyarakat ingin serba cepat, timbul habit buruk menunggu di pinggir jalan. Ke depan, perlu ada formulasi sanksi sosial bagi penumpang yang sengaja mencegat bus di luar terminal,” usul Binsar.
Dari sisi penegakan hukum lalu lintas, KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Husen, menegaskan personilnya telah diterjunkan untuk standby di titik-titik rawan pada jam padat. Sayangnya, begitu petugas bergeser, kru bus dan penumpang kembali mengulangi kebiasaan buruknya.
“Perilaku ini sudah jadi tabiat kronis. Kami akan terus mengoptimalkan penindakan hukum dan menggembleng imbauan secara lebih masif,” tegas Iptu Saiful.
Selama mentalitas penumpang masih enggan masuk terminal dan denda tilang dianggap angin lalu oleh pengusaha PO Bus, wajah Arjosari akan terus tersandera oleh semrawutnya armada ngetem. Penertiban butuh keberanian eksekusi, bukan sekadar imbauan berulang. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




