MELANGGAR?: Reklame rokok Djarum di taman median jalan, melekat di kerangka konstruksi reklame PT Mukti Citra Jaya Surabaya, berada di Jalan Suhat Lowokwaru Kota Malang, Kamis (5/11/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemasangan lima titik kerangka reklame rokok Djarum Black Matcha milik PT Mukti Citra Jaya Surabaya, di taman median Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), memicu polemik hukum lantaran belum mengantongi perizinan resmi, serta diduga memanfaatkan celah “standar ganda” Perda Nomor 2 Tahun 2026, Kamis (5/11/2026).
Praktik penyelenggaraan reklame komersial di kawasan protokol Kota Malang, kembali memantik sorotan tajam publik.
Menginjak awal November 2026, temuan mengejutkan mencuat di sepanjang koridor padat Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru.
Sebanyak lima titik konstruksi reklame berukuran besar, berdiri kokoh menancap tepat di atas taman median jalan.
Kerangka besi milik vendor PT Mukti Citra Jaya Surabaya tersebut, memajang materi iklan produk rokok Djarum Black Matcha.
Informasi yang dihimpun Malang Post menyebut, penayangan iklan komersial tersebut dipastikan belum mengantongi izin resmi (bodong) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Pihak penyelenggara ditengarai baru sebatas menyetorkan pembayaran pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Sementara dokumen legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Malang, belum pernah ditandatangani.
Agenda rapat koordinasi pembahasan PKS yang sedianya dihelat pada Kamis (5/11/2026) pun, mendadak dibatalkan.
Siasat Reguasi dan Nilai Sewa PAD
Seorang ASN Pemkot Malang yang enggan dipublikasikan namanya—sebut saja Dakron—membuka celah permainan regulasi tersebut.
Secara eksplisit, Pasal 18 ayat 2 huruf f Perda Nomor 2 Tahun 2022, melarang keras pendirian bangunan reklame di taman median jalan.
Namun, Pemkot Malang disinyalir kerap memaksakan diri bersiasat mengabaikan larangan tersebut.
Pemerintah berlindung di balik pengecualian Pasal 18 ayat 4 huruf a dan b.
Penetapan izin disiasati dengan dalih bahwa hasil PKS sewa lahan, dipakai untuk biaya perawatan taman atau pembangunan taman baru.
Dakron menduga praktik menabrak aturan ini dipelihara, lantaran ada potensi ceruk pembagian nilai sewa lahan yang terbilang lumayan besar, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mendesak DPRD Kota Malang, segera mengusulkan revisi total atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 agar tidak menyajikan pasal standar ganda.
“Kalau PKS-nya disetujui, dalihnya pasti untuk pemeliharaan taman. Aturan ini berwajah ganda. Jika Perda tidak segera direvisi, pelanggaran seperti ini akan terus berulang,” kata Dakron kepada Malang Post, Kamis (5/11/2026).
Desak APH dan Ketegasan Wali Kota
Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, pihak vendor PT Mukti Citra Jaya Surabaya, belum bisa dikonfirmasi.
Tetapi Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengaku belum menerima berkas laporan fisik PKS reklame Suhat dari BKAD Kota Malang.
Dandung menegaskan, koridor Jalan Suhat merupakan jalan provinsi, sehingga wewenang perizinan PKS semestinya berada di tangan Pemprov Jawa Timur.
“Saya belum pegang bukti PKS-nya. Lagipula jalan Suhat itu kewenangan Dishub Provinsi Jatim, bukan kota,” terang Dandung.
Di tempat terpisah, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, melontarkan nada geram.
Arief meyakini, pendirian reklame rokok di taman median Jalan Suhat, murni pelanggaran hukum Perda.
Apalagi materi iklan menyasar produk rokok dan berdiri berdekatan dengan area institusi pendidikan kawasan kampus.
Arief mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melancarkan penyelidikan jika ada oknum pejabat yang nekat menerbitkan perizinan secara tidak sah.
Ia meminta Satpol PP Kota Malang memberi tenggat waktu tegas (deadline), untuk membongkar paksa lima titik reklame ilegal di Suhat.
“Jika tidak berizin atau ilegal, segera lakukan pembongkaran. Ini panggung ketegasan Wali Kota untuk membuktikan pengelolaan kota yang berkelas dan taat hukum,” sebut Arief Wahyudi mendesak. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




