MEDIASI: Warga RW 10 dan RW 12 saat melakukan mediasi bersama pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, namun masih berakhir buntu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST — Sengketa lahan antara warga RW 10 dan RW 12 dengan pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, belum menemukan titik terang setelah mediasi ketiga di Aula Kecamatan Batu kembali berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (4/11/2026).
Polemik tersebut berpusat pada sebidang tanah seluas 164 meter persegi yang telah bersertifikat atas nama Sudarti, pemilik warung nasi goreng. Warga mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang selama ini digunakan untuk kepentingan lingkungan.
Mediasi kali ini difasilitasi oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu. Pertemuan dipimpin oleh Lurah Sisir Budi Handarto, didampingi Camat Batu Bambang Hari Suliyan, serta dihadiri jajaran Komisi A DPRD Kota Batu, yakni Ketua Komisi A Nurudin Muhammad Hanifah bersama Khamim Togatorop, Bambang, dan Arta Wijaya.
Dalam forum tersebut, Kepala BPN Kota Batu, Ary Wahyudi, membeberkan hasil penelusuran terhadap bidang tanah yang disengketakan. Dari total luas sertifikat 164 meter persegi, bagian yang memiliki dasar bukti kuat dan dapat diverifikasi baru seluas 70 meter persegi. Sementara itu, sisa 94 meter persegi masih membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut terkait status haknya.
Temuan lain yang juga menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) umum di dalam area sertifikat. Padahal, berdasarkan pemeriksaan lapangan, bangunan tersebut bukan didirikan oleh Sudarti.
“BPN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara materiil siapa pemilik sah atas bagian tanah yang masih disengketakan,” kata Ary. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa serta-merta menyatakan sisa lahan seluas 94 meter persegi tersebut sebagai milik Sudarti maupun fasilitas umum.
Apabila mediasi kembali gagal, BPN dapat melakukan evaluasi terhadap sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penyesuaian luas sertifikat menjadi 70 meter persegi, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
“Kalau mediasi ini tidak berhasil, sertifikat bisa kami kembalikan pada luas 70 meter persegi. Namun, kami tidak bisa menyatakan sisa tanah itu milik Bu Sudarti ataupun sebagai fasilitas umum,” tegas Ary.
Penyesuaian luas sertifikat tersebut tidak otomatis membuat sisa lahan menjadi milik warga. Status hukumnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, kuasa hukum warga, Fajar, menyatakan bahwa warga pada dasarnya tidak mempermasalahkan kepemilikan Sudarti atas lahan seluas 70 meter persegi yang memiliki dasar bukti kuat. Namun, mereka meminta sisa lahan 94 meter persegi dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai fasilitas umum.
Fajar menegaskan, tuntutan warga bukan untuk menghentikan usaha maupun menghilangkan hak pemanfaatan lahan oleh Sudarti. Bahkan, warga bersedia membicarakan pengoperasian akses kendaraan, jalur keluar-masuk warung, hingga perbaikan fasilitas MCK.
“Yang terpenting tanah itu kembali seperti semula. Pemanfaatannya tetap, akses itu adalah akses satu-satunya yang sekarang dimiliki Bu Sudarti. Tidak akan dihalang-halangi dan tidak dikurangi oleh warga,” ujarnya.
Menurut Fajar, warga menginginkan penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak agar persoalan ini tidak semakin melebar hingga merusak hubungan sosial masyarakat di lingkungan RW 10 dan RW 12.
Sementara itu, kuasa hukum Sudarti, Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya siap mengadopsi dan mengakomodasi keinginan warga. Kendati demikian, Sudarti tetap menginginkan penguasaan atas lahan yang selama bertahun-tahun telah ditempatinya.
Area yang dimaksud meliputi bagian sebelah barat musala, kawasan MCK, hingga ke selatan rumah induk. Pihak Sudarti menilai penguasaan lahan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.
Sudarti pun menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa sengketa tersebut ke jalur hukum apabila tidak tercapai titik temu dengan warga. “Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum. Biar pengadilan yang menentukan,” ungkapnya.
Dengan demikian, mediasi ketiga belum mampu mempertemukan kepentingan kedua pihak. Warga menginginkan pengembalian fungsi lahan seluas 94 meter persegi sebagai fasilitas umum, sedangkan Sudarti masih mempertahankan penguasaan atas area yang selama ini ditempatinya. (Ananto Wibowo)




