MALANG POST – Dinas Pariwisata Kota Batu menutup sementara destinasi wisata alam Coban Kaca dan melarang keras aktivitas bersepeda di kawasan tersebut buntut insiden kecelakaan pesepeda asal Singosari berinisial S yang jatuh ke jurang sedalam 100 meter pada 25 Oktober lalu, Minggu (01/11/2026).
Tragedi kecelakaan wisata alam, kembali memicu perhatian serius otoritas keselamatan di Malang Raya.
Dalam dialog interaktif di Radio City Guide 911 FM, Rescuer Unit Siaga Basarnas Malang Raya, Putra Rostya, membeberkan kerumitan proses evakuasi korban kecelakaan di Coban Kaca, pada 25 Oktober 2026 lalu.
Pesepeda asal Singosari berinisial S, terperosok ke dalam jurang terjal dengan kedalaman 50 hingga 100 meter.
Tim SAR gabungan terpaksa menembus medan ekstrem secara manual.
Korban ditandu menuruni tebing terjal sejauh 3 kilometer, akibat akses kendaraan yang mustahil menembus lokasi.
Atas insiden tersebut, Basarnas mendesak seluruh pengelola destinasi wisata alam untuk membentuk dan melatih tim rescue internal secara mandiri.
Langkah ini krusial agar pertolongan darurat pertama (first aid) dapat diberikan dengan cepat sebelum tim medis tiba.
Penutupan Total dan Larangan Gowes
Merespons musibah tersebut, Pemerintah Kota Batu mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Pengawas Kepariwisataan Disparta Kota Batu, Andik Bukhori, mengumumkan penutupan sementara kawasan Coban Kaca demi evaluasi total standar operasional prosedur (SOP).
Jalur Coban Kaca resmi dikategorikan tidak layak dan dilarang keras untuk aktivitas bersepeda (gowes).
Pemerintah juga menginstruksikan pemblokiran seluruh jalur tikus atau rute pintas ilegal yang kerap diterobos pengunjung.
Pengelola diwajibkan melengkapi pagar pengaman dan rambu petunjuk bahaya secara permanen sebelum izin operasional dievaluasi ulang.
Lima Standar Minimum K3 Wisata
Di sisi lain, Dosen Program K3 Poltekkes Kemenkes Malang, Dr. Ganif Djuwadi, menilai kawasan Coban Kaca memiliki tingkat risiko keselamatan kategori ekstrem yang memicu fatalitas kematian.
Ganif menegaskan bahwa pengelola wisata alam wajib menerapkan lima standar keselamatan minimal.
Antara lain penyediaan pagar pengaman, rambu peringatan bahaya, pos kesehatan P3K, serta sertifikasi kompetensi pertolongan pertama bagi petugas di lapangan.
Selain itu, sistem registrasi pengunjung wajib diperketat, ada pembatasan kapasitas (carrying capacity), serta pemberian pengarahan keselamatan (safety induction) sebelum wisatawan melangkah ke area rawan.
Pencegahan kecelakaan butuh kedisiplinan bersama demi menjaga keselamatan jiwa para pengunjung. (Iqbal Dzulqarnain/Ra Indrata)




