Foto hasil tangkapan layar dari awal mula terjadinya kebakaran, akibat puntung rokok, hingga merembet ke TPA Supiturang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota, resmi menetapkan kakek berinisial K (71), sebagai tersangka serta melakukan penahanan, usai terbukti lalai membuang puntung rokok serampangan, hingga memicu kebakaran hebat seluas 15 hektare di TPA Supiturang Mulyorejo, Rabu (28/10/2026).
Penyidikan marathon yang dilancarkan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait petaka kebakaran TPA Supiturang Mulyorejo, Kecamatan Sukun, akhirnya menemui titik terang benderang.
Penyidik resmi mengunci nama satu orang pelaku utama, yang bertanggung jawab atas terbakarnya 15 hektare kawasan landfill lama dan baru tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, membeberkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti materiel yang kuat, serta memeriksa 15 saksi kunci.
Deretan saksi yang diperiksa mencakup warga pemulung harian TPA, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga saksi-saksi dari wilayah perbatasan Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
“Lainnya yang telah kita ambil keterangan ada istri K berinisial S (66), serta saksi G dan J selaku penyewa lahan milik K,” terang Kompol Septiawan Adi Prihartono, Rabu (28/10/2026).
Pria berpangkat melati satu di pundaknya itu menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap K (71) diputuskan melalui mekanisme gelar perkara resmi di Mapolresta Malang Kota.
K yang sempat menjalani pemeriksaan marathon sejak Senin (26/10/2026) malam, langsung ditahan pada Selasa (27/10/2026) beserta barang bukti penyerta di TKP.
Puntung Rokok Disapu Angin Kencang
Dalam lembar berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka K secara terbuka mengakui kelalaiannya membuang puntung rokok yang masih menyala di area perkebunan.
Pada Rabu (21/10/2026) pagi sebelum kebakaran raksasa meletus, K bersama istrinya, S, sempat mendatangi lahan jeruk miliknya, untuk membersihkan tumpukan sampah dan dedaunan kering.
Usai mengantarkan istrinya pulang ke rumah, K kembali lagi ke kebun sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun, saat menginjakkan kaki kembali di lokasi, K terkejut melihat kobaran api sudah membesar dan asap hitam membubung tinggi menyeberang ke TPA Supiturang.
Penyidik mengungkapkan, K sejatinya sudah terbiasa melakukan aktivitas pembakaran sampah kecil setelah memanen hasil kebun.
Namun, pada hari kejadian, tebaran abu dan puntung rokok yang dibuangnya secara serampangan, terhempas oleh hembusan angin kencang kemarau.
Percikan api dari puntung rokok, dengan cepat menyambar rumput kering dan melompat membakar gundukan sampah gas metan TPA Supiturang yang berada tepat di seberangnya.
“Tersangka buang rokok serampangan. Pas buang rokok, kebetulan cuaca anginnya cukup kencang sehingga percikan api meluas ke TPA Supiturang,” jelas Kompol Septiawan.
Pengakuan Saksi dan Rantai Oper Sewa
Di tempat terpisah, saksi kunci berinisial Giono (G), warga RT 06/RW 04 Dusun Lo’andeng Banaran, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, membenarkan bahwa dirinya telah selesai diperiksa penyidik Satreskrim.
Giono memberikan klarifikasi mengenai status penguasaan lahan perkebunan jeruk berbatasan TPA yang dimiliki oleh tersangka K.
Giono mengonfirmasi, dirinya memang menyewa lahan jeruk milik K dengan nilai kontrak sebesar Rp40 juta per tahun, untuk jangka waktu selama 11 tahun.
Namun, lahan tersebut tidak ia kelola secara pribadi.
Giono telah mengoperkan (take over) sewa lahan tersebut kepada pihak ketiga berinisial J, warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, seharga Rp55 juta per tahun.
“Saat ini lahan jeruk tersebut murni dikelola oleh Jimi,” aku Giono saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2026).
Dengan ditahannya tersangka K, Polresta Malang Kota memastikan proses hukum kasus kelalaian yang merugikan fasilitas umum ini bakal terus bergulir hingga persidangan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




