MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD mengerahkan tim terpadu di Desa Sumberbrantas, Bumiaji, Minggu (25/10/2026), untuk mengevaluasi dokumen perizinan serta meninjau dampak konstruksi pemancangan dua sumur bor milik PT Esa Suwardhana Thani yang mengancam debit air bersih warga.
Keresahan warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terkait penurunan debit air bersih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Pemerintah memastikan bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan air tanah dan aktivitas konstruksi oleh PT Esa Suwardhana Thani, melalui evaluasi perizinan komprehensif hingga inspeksi lapangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyampaikan bahwa dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan, menjadi basis acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev).
Pemkot ingin memastikan seluruh dinamika fisik di lapangan tidak melenceng dari klasifikasi izin resmi.
Berdasarkan basis data OSS (Online Single Submission), kualifikasi usaha di lokasi tersebut mencakup pertanian buah beri (KBLI 01251), wisata agro (KBLI 93231), dan restoran (KBLI 56101).

“Selanjutnya, tim akan melakukan pencermatan mendalam di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan fisik selaras dengan perizinan yang telah diterbitkan,” ujar Dyah, Minggu (25/10/2026).
Pemanfaatan air tanah menjadi titik krusial penanganan.
Data DPMPTSP mencatat bahwa izin pengeboran sumur pertama dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Adapun izin pengusahaan air tanah untuk sumur kedua diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Kendati demikian, pengerjaan fisik sumur kedua dilaporkan belum dieksekusi.
Di sisi lain, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan, masih tertahan.
Berkas administratif berstatus perbaikan dan persyaratannya wajib diverifikasi ulang oleh dinas teknis.
Dalam permohonan sistem, peruntukan fisik bangunan direncanakan sebagai akomodasi vila.
Guna meluruskan kesimpangsiuran, Pemkot Batu bakal mengondisikan tim terpadu dari lintas perangkat daerah untuk menguji kesesuaian lapangan.
Selain itu, DPRD Kota Batu siap menjembatani koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM terkait hak pengusahaan air tanah tersebut.

CEK LANGSUNG: DPRD Kota Batu saat melakukan pengecekan langsung aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT ESA di Desa Sumberbrantas. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Kami memahami kebutuhan warga untuk memperoleh transparansi kondisi sumber mata air. Karena itu, monev terpadu dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum,” tandas Dyah.
Sebelumnya, jajaran DPRD Kota Batu telah turun langsung meninjau lokasi penancapan tiang pasca-audiensi bersama warga.
Dalam sidak tersebut, dewan mendapati kegiatan konstruksi aktif beserta keberadaan dua titik sumur bor.
Anggota DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, membenarkan temuan fisik tersebut.
“Kami menyaksikan langsung aktivitas di lokasi, termasuk keberadaan titik sumur bor pertama dan kedua,” tegas Djonet.
Djonet menerangkan, tata ruang kawasan tersebut memang berada pada zona yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni peruntukan pariwisata dan agrowisata.
Namun, pihaknya menyoroti teknik konstruksi pemancangan tiang yang berisiko memotong akuifer atau jalur air bawah tanah.
Penggunaan diesel hammer berkapasitas besar, dikhawatirkan merusak struktur lapisan tanah yang berada di sekitar kawasan resapan air.
Oleh karena itu, Djonet mendorong dilakukannya tes forensik struktur tanah oleh akademisi dan pakar geologi.
”Jika terbukti membahayakan dan merusak ekosistem air warga, pasti ada sanksi tegas hingga tindakan pembongkaran.”
“Kepastian itu harus dijawab melalui uji forensik ilmiah, bukan berlandaskan asumsi semata,” tegas Djonet. (Ananto Wibowo)




