PAK MBOIS: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui di acara pengukuhan Kepengurusan KORMI Kota Malang periode 2026 – 2031, kembali menjanjikan pelaksanaan mutasi di akhir Oktober 2026. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kembali melontarkan janji bahwa pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang akan dirampungkan sebelum akhir Oktober 2026, setelah serangkaian penundaan jadwal rotasi jabatan memicu sorotan publik dan kegaduhan birokrasi, Selasa (20/10/2026).
Dinamika rotasi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali menjadi perbincangan hangat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, tercatat beberapa kali mengundurkan jadwal pelantikan bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, pengawas, hingga fungsional.
Agenda pelantikan yang sejatinya telah disiapkan di Gedung Graha Purva Praja, Islamic Center Kedungkandang, pada Jumat (2/10/2026) lalu mendadak batal terealisasi.
Penjadwalan ulang pada Jumat pekan berikutnya (9/10/2026) pun kembali nihil eksekusi.
Menanggapi sorotan publik terkait konsistensi janji tersebut, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penundaan terjadi murni akibat padatnya agenda kegiatan dinas.
Ia menggaransi bahwa prosesi mutasi akan dituntaskan dalam waktu dekat tanpa meleset lagi.
“Diperkirakan lebih cepat, tidak sampai akhir Oktober 2026 mutasi sudah diselesaikan. Penundaan ini karena banyaknya kegiatan,” ujar Wahyu Hidayat, Selasa (20/10/2026).
Wahyu menjamin pergeseran posisi pejabat tidak akan mengganggu penyelesaian administrasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengenai adanya tiga pejabat eselon yang akan memasuki masa purna tugas—seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada November, serta Kepala Dishub dan Camat Kedungkandang pada Desember—Pemkot Malang masih menggelar rapat koordinasi khusus.
Pengisian jabatan pensiun tersebut disesuaikan dengan skema asesmen nine box manajemen talenta.
Wawali Minta Segera Isi Kekosongan Plt
Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, berharap pelaksanaan mutasi yang sempat tertunda bisa segera dieksekusi pada bulan Oktober ini.
Langkah ini dinilai sangat krusial agar proses pembinaan ASN dapat berjalan lebih fokus dan terarah.
Ali memotret bahwa tumpukan jabatan kosong yang terlampau lama diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) harus segera didefinisikan secara definitif.
Penyelesaian mutasi menjadi kunci utama agar birokrasi dapat langsung tancap gas mengeksekusi program kebijakan tahun 2027.
“Soal keputusan final dan jadwal eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan penuh Pak Wali. Namun kita berharap segera terlaksana demi kepentingan layanan masyarakat,” tegas Ali Muthohirin.
DPRD Ingatkan Hati-Hati Berstatemen

LEGISLATOR: Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, nada kritis ditiupkan oleh Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi.
Arif mengakui bahwa kebijakan mutasi dan rotasi pejabat merupakan hak prerogatif seorang kepala daerah.
Namun, ia mengingatkan Wali Kota Malang agar lebih bijak dan berhati-hati sebelum menyampaikan statemen resmi ke ruang publik.
Arif membeberkan bahwa wacana mutasi ini sejatinya sudah dihembuskan sejak Juni 2026 lalu, meski baru sebagian terealisasi pada September melalui pengisian Pj Sekda.
Batalnya pelantikan yang sudah dijadwalkan matang pada awal Oktober lalu dinilai membentuk stigma kurang baik di mata masyarakat.
“Batalnya agenda pelantikan secara mendadak menimbulkan asumsi liar dan membuat iklim di lingkungan birokrasi kurang kondusif. Ke depan, apa yang sudah dipersiapkan matang harus diwujudkan secara pasti,” pangkas Arif Wahyudi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




