MALANG POST – Polres Malang mencatat sedikitnya 42 kasus tindak pidana dengan anak sebagai terlapor hingga Oktober 2026, yang didominasi oleh aksi penganiayaan dan pengeroyokan akibat ketersinggungan serta tekanan teman sebaya, Sabtu (17/10/2026).
Dinamika emosi dan perilaku kekerasan di kalangan remaja Kabupaten Malang kian membutuhkan perhatian serius lintas sektor.
Dalam dialog talkshow di program Idjen Talk di Radio City Guide FM pada Sabtu (17/10/2026), Kasatres PPA-PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membeberkan statistik kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tercatat 42 kasus dengan anak sebagai terlapor, di mana 18 kasus berupa penganiayaan dan satu kasus pengeroyokan.
Sebagai pembanding, angka anak terlapor mencatatkan 60 kasus pada 2024 dan naik menjadi 65 kasus pada 2025.
Sementara total anak yang menjadi korban kejahatan mencapai 155 jiwa pada 2024, 149 jiwa pada 2025, dan 111 jiwa hingga Oktober 2026.
“Sebagian besar kasus penganiayaan bermula dari kesalahpahaman sepele. Penanganannya butuh keterlibatan aktif keluarga dan sekolah agar tidak berlanjut ke ranah pidana,” jelas Yulistiana, Sabtu (17/10/2026).
Dosen Psikologi Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Rachmawati, menambahkan bahwa pengeroyokan kerap dipicu oleh ketakutan remaja dianggap pengecut atau dikucilkan dari kelompoknya.
Keinginan mendapat pengakuan dan loyalitas kelompok sering kali mengalahkan akal sehat dan pertimbangan pribadi anak.
Pengawasan Gawai dan Opsi Diversi
Di samping tekanan teman sebaya, Yulistiana dan Rachmawati menyoroti minimnya pendampingan orang tua saat anak mengakses gim dan media sosial.
Banyak penanganan perkara kejahatan elektronik, pornografi, hingga pelecehan seksual berakar dari paparan konten gawai yang tidak sesuai usia anak.
Anak juga cenderung meniru cara orang dewasa meluapkan amarah jika terbiasa melihat ancaman atau bentakan di rumah.
Mengenai proses penegakan hukum, AKP Yulistiana menegaskan bahwa Polres Malang berpedoman ketat pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyelesaian perkara mengedepankan asas perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, serta mekanisme diversi (restorative justice) di luar pengadilan.
Mekanisme diversi berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana (residivis).
Pihak kepolisian bersama sekolah dan kampus terus memasifkan sosialisasi pencegahan bullying agar perselisihan anak dapat dimediasi sejak dini tanpa menimbulkan dendam kesumat. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




