PENGGUGAT: Dua pedagang Karangploso, Suriani (48) dan Anik Atun (53), yang mengajukan gugatan. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suriani, menggugat anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, terdaftar pada 15 Oktober 2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, perkara itu tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn. Anik Atun dan Suriani, terdaftar sebagai penggugat, Abdul Qodir sebagai tergugat, sedangkan Anton Apriansah, tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (27/10/2026), pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Candra PN Kepanjen.
Perkara ini disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa, yang diduga berhubungan dengan kegiatan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, materi gugatan belum diungkapkan secara terperinci kepada publik. Dalil yang diajukan penggugat, nantinya harus diuji melalui proses persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat Minta Persamaan di Hadapan Hukum

Kuasa hukum Anik Atun dan Suriani, Dedy Wahyu Utomo, S.H., mengatakan, menempuh jalur hukum membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan keberanian. Karena itu, ia berharap proses peradilan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak, untuk menyampaikan dalil dan menghadirkan bukti.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut, saya sebagai kuasa hukum dua pedagang Pasar Karangploso berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan,” kata Dedy kepada Malang Post melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2026).
Menurut Dedy, jabatan publik maupun politik, tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Sebaliknya, kedudukan sebagai warga biasa, juga tidak boleh membuat kepentingan seseorang diabaikan.
Ia menegaskan, pemeriksaan perkara harus berlangsung secara independen dan imparsial. Setiap dalil perlu diuji, bukti diperiksa dengan cermat, dan seluruh pihak diberi ruang yang setara untuk mempertahankan haknya.
Ketika ditanya mengenai materi gugatan yang telah didaftarkan, Dedy belum bersedia membeberkan rinciannya. Ia menyatakan substansi perkara akan disampaikan dalam persidangan.
“Mohon maaf, Mas. Kalau untuk isi gugatannya, nanti saya dan rekan pasti mengungkapkan semuanya. Bagi para pencari keadilan, majelis hakim kerap dipandang sebagai wakil Tuhan di ruang persidangan,” ujarnya.
Dedy berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara dengan pertimbangan yang jernih, tidak memihak, serta berlandaskan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Abdul Qodir Mengaku Belum Mengetahui Gugatan
Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Qodir, yang dikenal dengan sapaan Adeng, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut, melalui pesan singkat pada Jumat malam (16/10/2026).
“Nanti kami kabari,” tulisnya.
Dalam pesan berikutnya, Adeng mengaku belum mengetahui adanya gugatan yang diajukan ke PN Kepanjen. Ia juga menyebut belum menerima materi gugatan sehingga belum menyiapkan langkah hukum terkait perkara tersebut.
“Oh ya? Saya belum tahu, Mas, malah saya tahu dari Mas. Karena saya belum terima materi gugatannya, ya saya tidak mempersiapkan langkah apa pun, Mas,” terang Adeng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pihak Abdul Qodir, belum mengetahui secara terperinci materi gugatan ketika dikonfirmasi. Perkembangan sikap pihak tergugat masih perlu dipantau setelah dokumen perkara diterima dan dipelajari.
Sidang perdana pada 27 Oktober mendatang, menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara. Dalam persidangan, para pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan kepentingan masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Gugatan tersebut masih harus diperiksa oleh pengadilan. Ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, baru dapat dinilai berdasarkan pemeriksaan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




