MALANG POST – Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Malang, memperketat pengawasan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau duka, serta menegaskan kesiapan menertibkan acara tanpa izin resmi, Jumat (9/10/2026).
Tradisi menggelar hajatan di depan rumah dengan memakan sebagian badan jalan umum masih marak terjadi di Kota Malang.
Namun, masyarakat tidak bisa lagi sembarangan mendirikan tenda hingga menutup akses lalu lintas secara sepihak.
Dalam dialog talkshow di Radio City Guide FM pada Jumat (9/10/2026), Kanit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Juana Gita, mengingatkan landasan hukum aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 Perkap Nomor 10 Tahun 2012, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi wajib mengantongi izin resmi.
“Izin hanya berlaku untuk Jalan Kota, Kabupaten, atau Desa. Untuk Jalan Nasional dan Provinsi, hukumnya haram ditutup untuk kepentingan pribadi,” tegas Iptu Juana.
Permohonan izin wajib diajukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum acara.
Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP penanggung jawab, denah lokasi, jadwal acara, serta skema rute jalan alternatif.
Perizinan resmi baru diterbitkan setelah melewati rapat Forum Lalu Lintas.
Iptu Juana menegaskan, hajatan tanpa izin yang memicu kemacetan parah siap ditertibkan kapan saja berkolaborasi dengan Satpol PP dan Dishub.
Dari sisi teknis lalu lintas, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Andy Setiagantara, menjelaskan mekanisme izin hiburan.
Pemohon diarahkan mengurus Izin Penyelenggaraan Tontonan (IPT) di Dinas PMPTSP Kota Malang, yang kemudian ditembuskan ke Dishub untuk penerbitan pertimbangan teknis.
“Aturannya tegas. Semua kegiatan masyarakat, baik pernikahan atau gerak jalan, dilarang keras menutup total badan jalan,” terang Andy.
Sementara itu, Dosen Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, Iin Sulis Seyowati, membedah fenomena ini dari sudut pandang sosiologis.
Keterbatasan lahan pemukiman serta tingginya biaya sewa gedung menjadi alasan utama warga nekat memanfaatkan jalan umum.
Selain itu, hajatan di rumah dipandang sebagai simbol kebersamaan dan ajang guyub rukun antar tetangga.
Guna mencegah konflik sosial di lapangan, Iin mendorong pemerintah daerah melalui jajaran RT, RW, dan pihak kelurahan untuk lebih aktif mengedukasi warga terkait aturan lalu lintas. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




