RAKOR: Rapat koordinasi antara Satuan Tugas KPK dengan legislatif dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Malang di Gedung DPRD. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST – Pertemuan tertutup antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Malang diwarnai situasi berbeda setelah rapat berakhir. Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi tidak keluar melalui pintu utama gedung DPRD, melainkan melalui akses samping atau belakang gedung.
Kondisi tersebut membuat awak media yang sejak siang menunggu di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Malang, tidak memperoleh kesempatan untuk meminta keterangan langsung dari Darmadi mengenai agenda KPK, Kamis (24/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut merupakan agenda pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah bersama KPK RI. Pertemuan berlangsung tertutup sejak pagi.
Sejumlah pejabat hadir dalam agenda itu. Di antaranya Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Materi pertemuan disebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, layanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta upaya mencegah potensi kerawanan korupsi.
KPK Ingatkan Rambu-Rambu Pemerintahan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarok, mengatakan kehadiran KPK dalam forum tersebut pada intinya merupakan bagian dari koordinasi sekaligus sosialisasi mengenai aturan penyelenggaraan pemerintahan.

Alayk Mubarok, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, saat menyampaikan keterangan pada awak media. (Foto: Suseno/Malang Post)
“Intinya ini adalah rapat koordinasi antara KPK, DPRD dengan pemerintah daerah,” kata Alayk.
Menurut dia, KPK kembali memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara pemerintahan. Termasuk aturan dan batasan yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Yang pertama yang jelas untuk memberikan beberapa sosialisasi terkait dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Kemudian aturan main dan sebagainya ini diperjelas lagi,” ujarnya.
Alayk mengatakan forum tersebut juga menjadi momentum untuk saling mengingatkan dan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Sehingga ini menjadi satu momentum untuk saling mengingatkan, mengontrol, agar masing-masing pemerintah daerah itu bisa melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya apakah dalam evaluasi tersebut KPK menemukan persoalan atau temuan tertentu, Alayk tidak memberikan rincian.
Ia menjelaskan, Ketua Satgas KPK menyampaikan bahwa rapat berlangsung tertutup sehingga materi pembahasan tidak dapat disampaikan secara detail kepada publik.
“Kalau dari hasil tadi, yang jelas Kasatgas menyampaikan bahwa ini adalah rapat tertutup dan tidak boleh disampaikan keluar. Itu arahan beliau,” ungkap Alayk.
Karena itu, DPRD hanya dapat menyampaikan substansi umum bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penguatan pencegahan.
“Barangkali mungkin ada pejabat yang baru, yang belum tahu aturannya, ada pejabat yang mungkin belum baca aturan terbaru dan sebagainya,” katanya.
Ia menambahkan, KPK juga menyampaikan materi mengenai kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah serta berbagai potensi pelanggaran yang perlu dihindari.
“Artinya terkait dengan kewajiban, kewenangan dari pemerintah daerah ini semua disampaikan bahwa rambu-rambunya ini tidak boleh melanggar. Kemudian ini yang potensi-potensi yang ini tidak boleh didekati karena berbahaya dan sebagainya. Itu lebih kepada sosialisasi terkait dengan pencegahan,” jelasnya.
Termasuk Bahasan Pokok Pikiran DPRD
Agenda KPK tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola DPRD, termasuk pelaksanaan pokok-pokok pikiran atau Pokir.
Dalam pemberitaan mengenai agenda tersebut, KPK disebut mengingatkan anggota legislatif agar berada pada posisi sebagai pengusul dan tidak terlibat dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir.
Namun, Alayk tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai materi tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya mengikuti arahan KPK mengenai sifat tertutup rapat.
Menurutnya, materi yang disampaikan lebih banyak berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi pedoman bersama.
“Yang dibuka adalah undang-undang, peraturan, peraturan pemerintah dan sebagainya yang kemudian ini harus menjadi ketaatan kita bersama-sama,” tuturnya.
Alayk juga mengaku belum mengetahui kapan KPK akan kembali melakukan evaluasi atau sosialisasi serupa.
“Kita tidak tahu jadwal pastinya apakah ini dilakukan setiap setahun sekali atau rutinan dua tahun sekali atau setahun dua kali,” katanya.
Sanusi Arahkan ke Ketua DPRD
Setelah kegiatan selesai, Bupati Malang HM Sanusi sempat ditemui wartawan. Namun, Sanusi tidak memberikan penjelasan panjang mengenai materi rapat dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Hal itu membuat keberadaan Darmadi menjadi perhatian awak media yang masih menunggu di sekitar gedung.
Hingga sekitar pukul 18.25 WIB, Darmadi tidak terlihat keluar melalui pintu utama Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, Darmadi meninggalkan gedung melalui akses samping atau belakang. Kendaraan dinas yang sebelumnya berada di area depan gedung juga sudah tidak terlihat.
Dengan kondisi tersebut, awak media yang menunggu di pintu utama tidak memperoleh kesempatan untuk meminta keterangan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Sejumlah kepala OPD yang ditemui wartawan terkait agenda KPK juga memilih tidak memberikan komentar.
Di tengah situasi itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang yang meminta namanya tidak disebutkan memberikan pernyataan singkat.
“Kalau kondisi sekarang anggota DPRD aman, yang tidak aman para OPD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kata “aman” dan “tidak aman”. Karena rapat KPK berlangsung tertutup, pernyataan tersebut juga belum dapat dipastikan berkaitan dengan adanya temuan tertentu.
Konfirmasi Darmadi Masih Ditunggu
Agenda KPK di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Kamis tersebut berlangsung sebagai forum koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan serta pencegahan potensi pelanggaran.
Keterangan yang dapat diperoleh dari DPRD sejauh ini menyebutkan bahwa KPK memberikan penguatan mengenai aturan, kewajiban, kewenangan, serta rambu-rambu yang harus dipatuhi penyelenggara pemerintahan.
Sementara itu, alasan Darmadi memilih meninggalkan gedung melalui akses samping atau belakang ketika awak media masih menunggu di pintu utama belum diketahui.
Konfirmasi langsung dari Darmadi masih diperlukan untuk menjelaskan alasan tersebut sekaligus memberikan keterangan mengenai agenda rakor KPK yang diikutinya.
Dengan demikian, informasi mengenai hasil pertemuan tidak berhenti pada keterangan pihak lain, melainkan juga mencakup penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Malang sebagai salah satu pihak yang mengikuti agenda tersebut. (Suseno/Ra Indrata)




