LELANG AMAL: Suasana hangat lelang amal yang melibatkan jajaran pimpinan Kemenkeu di Jatim. (Foto: Istimewa?)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur mengumumkan pelaksanaan Pekan Lelang Serentak 2026 atas 69 aset sitaan pajak bernilai limit Rp29,82 miliar di Kanwil DJP Jatim III Malang, Kamis (24/9/2026), untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan.
Wajib Pajak (WP) penunggak yang asetnya telah disita dan dilelang diimbau untuk tidak berasumsi bahwa utang pajaknya otomatis dianggap lunas. Pasalnya, hasil lelang tersebut belum tentu menutup seluruh tunggakan pajak yang ada.
”Jika hasil lelang aset tersebut belum menutupi seluruh utang pajaknya, tentu aset lain yang telah disita akan kembali dilelang hingga seluruh tanggungan Wajib Pajak tersebut lunas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Paryan, kepada awak media dalam acara Pekan Lelang Serentak 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan lelang serentak terpadu ini digelar secara berkala, seperti satu atau dua kali dalam setahun, dengan lokasi pelaksanaan bergiliran antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim III bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Lelang Serentak Terpadu yang berlangsung selama sepekan sejak 21 September 2026.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026) di Kanwil DJP Jatim III, para pimpinan instansi mengumumkan pelaksanaan lelang atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak aktif dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Arik Hariyono.

LELANG: Peninjauan langsung para pimpinan Kanwil DJP Jatim I, II dan III serta DJKN Jatim terhadap beberapa fisik barang sitaan pajak yang dilelang dalam rangkaian Puncak Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Menurut Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Hariyono, dalam kegiatan ini DJKN bertindak sebagai otoritas lelang (auction authority). Ia menyampaikan bahwa Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 ditutup dengan puncak kegiatan pada Kamis (24/9/2026).
Arik juga menegaskan bahwa proses lelang telah dijalankan sesuai dengan prosedur baku dan diumumkan secara resmi kepada publik melalui media massa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Paryan mengungkapkan, lelang eksekusi 69 aset kali ini dilakukan terhadap 51 Wajib Pajak dengan total penunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar. Aset yang dilelang dihimpun dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Rinciannya meliputi:
Kanwil DJP Jatim I: berasal dari 6 KPP dengan 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta).
Kanwil DJP Jatim II: berasal dari 14 KPP dengan 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar).
Kanwil DJP Jatim III: berasal dari 7 KPP dengan 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta).
Objek lelang terdiri atas 65 unit aset bergerak, seperti kendaraan bermotor, mesin produksi, perhiasan, dan barang elektronik. Sementara itu, 4 unit sisanya merupakan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Paryan menjelaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring (online) melalui portal resmi lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan tindakan penagihan aktif setelah langkah persuasif dan penyitaan dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sehingga Wajib Pajak makin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Paryan.
Masyarakat dapat mengakses katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan resmi s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.
Pelaksanaan lelang serentak ini terbukti berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan DJP Jatim Bersatu pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar (66,00 persen), atau tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jatim Bersatu pada 2026 mencatatkan peningkatan signifikan. Pada 2026, jumlah barang yang dilelang meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit Rp29,82 miliar, dibandingkan pada 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Dari total 51 Wajib Pajak penunggak dengan tunggakan mencapai Rp300,88 miliar, komposisinya didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 entitas (90,20 persen) dengan nilai tunggakan Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 entitas (9,80 persen) dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Kegiatan Pekan Lelang Serentak ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, serta wujud pelaksanaan program bersama (joint program) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penjualan barang sitaan dilaksanakan secara ketat berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta PMK Nomor 122 Tahun 2023.
Paryan menambahkan bahwa Rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga diisi dengan kegiatan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kemenkeu Satu di Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, melainkan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan,” ujar Paryan.
Barang-barang pribadi yang dilelang dalam sesi amal tersebut milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono. (Eka Nurcahyo)




