NGLURUK: Warga RW 2 Ciptomulyo, Sukun, diidampingi kuasa hukumnya, Djoko Tritjahjana, memenuhi undangan audiensi dari BKAD Kota Malang, Selasa (15/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Sebanyak 39 warga RT 10 dan RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, bersama kuasa hukumnya, menggeruduk kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, guna menuntut pengukuran ulang tanah atas penolakan SHM oleh BPN, Selasa (15/9/2026).
Sengketa pertanahan antara warga kecil melawan penetapan aset pemerintah daerah, kerap menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Ketika surat kepemilikan tanah warga yang dihuni bertahun-tahun mendadak terkunci, akibat klaim peta ukur pemerintah, ruang keadilan terasa makin menyempit.
Perjuangan menuntut hak legalitas itulah, yang kini digelorakan oleh warga Kecamatan Sukun.
Sebanyak 39 warga dari RT 10 dan RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi Balai Kota Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, mereka melakoni audiensi tertutup di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang pada Selasa (15/9/2026).
Kedatangan rombongan warga ini, bersumber dari masalah klasik: tertolaknya pengajuan permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik 39 warga, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023 lalu.
Penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang tersebut, dipicu oleh terbitnya penetapan Surat Ukur (SU) secara sepihak, atas permohonan Sertipikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkot Malang.
Alas hak kepemilikan warga, seperti Pethok D maupun Akta Jual Beli (AJB) yang hendak ditingkatkan menjadi SHM, mendadak mentok.
Sikap BPN Kota Malang yang bertahan menolak berkas warga, membuat kepastian hukum 39 KK tersebut menggantung tanpa arah, selama empat tahun, dari 2023 hingga 2026.
Kuasa hukum warga RW 2 Ciptomulyo, Djoko Tritjahjana, S.H., M.H., menegaskan kedatangan warga ke BKAD, bertujuan mengusulkan pengolesan atau pengukuran ulang di lapangan.
“Kami melakukan audiensi bermaksud mengusulkan pengukuran ulang sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BPN Kota Malang. Pengukuran ini butuh persetujuan BKAD. Kami menduga BKAD salah ukur pada lahan milik warga,” tegas Djoko saat ditemui di kantor BKAD, Selasa (15/9/2026).
Djoko menjelaskan, realisasi pengukuran ulang membutuhkan koordinasi intensif antara BKAD dan BPN Kota Malang.
Jika jadwal resmi pengukuran lapangan telah ditetapkan BPN, pihak kuasa hukum bersama 39 warga siap turun mendampingi kroscek patok.
“Waktu pastinya kami belum tahu. Tapi BKAD menjanjikan secepatnya. Kami menangkap ada komitmen dan keseriusan dari BKAD,” lanjutnya.
Mengenai kabar adanya Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Malang di pemukiman warga, Djoko mengaku perlu mencocokkan adu data fisik.
“Kami bersama 39 warga berkeyakinan penuh bahwa BKAD salah ukur dan salah tembak titik koordinat sewaktu pengukuran awal di permukiman warga,” terang Djoko.
Djoko berharap audiensi ini membuahkan titik terang agar alas hak tanah dan bangunan yang ditempati warga, secara turun-temurun selama puluhan tahun bisa sah menjadi SHM.
“Pengakuan alas hak sangat penting bagi keabsahan legalitas warga. Kami berharap Pemkot Malang lebih terbuka berkomunikasi agar tidak selalu memicu sengketa dengan rakyatnya,” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, membeberkan bahwa permohonan pengajuan SHM warga pada PTSL 2023 memang terganjal sistem.
“Permohonan warga tertolak, salah satunya karena adanya status Surat Ukur (SU) milik Pemkot Malang di BPN. Akibatnya data di BPN terkunci secara sistem,” jelas Baihaqi, Selasa (15/9/2026).
Baihaqi menyebutkan, di wilayah RW 2 Ciptomulyo memang sudah terbit tiga SHP milik Pemkot Malang. Namun, aset tersebut menurutnya berada di luar plot lahan 39 warga yang bermasalah.
Terlepas dari hal itu, Pemkot Malang sepakat melakoni pengukuran ulang setelah mendapatkan kepastian jadwal dari BPN Kota Malang.
“Hasil audiensi hari ini segera kami laporkan kepada Wali Kota Malang. Pada intinya kami akan kroscek ulang data BKAD melalui pengukuran lapangan bersama BPN,” pungkas Baihaqi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




