MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, menargetkan pengisian enam jabatan pimpinan tinggi pratama, atau eselon dua yang kosong, dapat tuntas pada akhir September 2026, guna menjaga efektivitas pelayanan publik serta kelancaran pembahasan anggaran, Senin (14/9/2026).
Saat ini tercatat ada enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemkot Batu yang mengalami kekosongan pejabat definitif.
Enam posisi strategis tersebut melingkupi Disperindag, BPKAD, Dinas Pendidikan, Satpol PP, DP3AP2KB, serta posisi Sekretaris DPRD Kota Batu.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Dra. Santi Restuningsasi, M.M., membeberkan bahwa seluruh kursi yang kosong tersebut, saat ini terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Seluruh jabatan kosong itu perlu segera diisi secara definitif karena berkaitan langsung dengan efektivitas kerja organisasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terang Santi dalam talkshow Idjen Talk Radio City Guide FM, Senin (14/9/2026).
Santi menegaskan proses pengisian bakal ditempuh melalui sistem manajemen talenta, dengan menakar kinerja serta kompetensi ASN.
Pemkot Batu mematok target pengisian enam jabatan kosong ini rampung pada akhir September 2026.
Langkah cepat ini krusial diambil sebelum dua jabatan kepala dinas lainnya, yakni Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Perhubungan, ikut menyusul kosong akibat pensiun per Oktober 2026 mendatang.
Dorongan senada dihembuskan jajaran legislatif. Juru Bicara Komisi B DPRD Kota Batu, Drs. Didik Machmud Haryanto, M.M., mengingatkan banyaknya jabatan kosong, sanggup menghambat kinerja perangkat daerah secara keseluruhan.
Didik menyebut sosok Plt memiliki keterbatasan kewenangan hukum. Kebijakan strategis daerah tidak bisa dieksekusi secara maksimal di tangan pelaksana tugas.
Kondisi ini kian krusial lantaran Pemkot Batu dan DPRD tengah melakoni pembahasan perubahan anggaran APBD 2026 serta persiapan awal rancangan APBD 2027.
“DPRD menargetkan seluruh jabatan kosong dapat terisi paling lambat akhir September. Pengisian harus sesuai mekanisme manajemen talenta, sementara keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Batu,” tegas Didik.
Sorotan kritis juga disampaikan dari kalangan akademisi. Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM, Dwi Putri Vidiastuti, S.IP., M.Sc., menyebut kekosongan jabatan adalah persoalan serius tata kelola pemerintahan, bukan sekadar urusan membagi kursi.
Dwi menilai ketergantungan pada posisi Plt yang terlalu lama berpotensi mengganggu stabilitas kepemimpinan, merusak kepercayaan bawahan, hingga memutus kesinambungan kebijakan daerah.
“Pemkot Batu harus mengoptimalkan manajemen talenta dengan memetakan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak,” jelas Dwi.
Dwi menyarankan pemerintah daerah membiasakan diri menyiapkan sistem suksesi kader sebelum pejabat lama memasuki masa pensiun. Dengan begitu, pengisian jabatan tidak lagi harus dimulai dari nol setelah kekosongan terjadi. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




