TRILIUN: Bupati Malang, secara simbolis menerima penyerahan aset dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menerima penyerahan tiga aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan bernilai fantastis mencapai Rp2,065 triliun, hasil pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Pendopo Agung, Kamis (27/8/2026) pagi.
Tata kelola aset daerah kerap menjadi benang kusut yang rumit diurai. Banyak fasilitas umum perumahan yang bertahun-tahun melayang tanpa kejelasan status hukum.
Namun, Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Penertiban aset dilakukan secara sistematis dan masif.
Pemkab Malang sukses menyelamatkan aset negara dengan nilai yang sangat fantastis. Tiga lokasi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan resmi diamankan.
Estimasi nilai tiga aset tersebut menembus angka Rp2,065 triliun.
Bupati Malang, HM. Sanusi, menerima langsung Penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum tersebut.
Dokumen diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026) pagi.
Prosesi ini menjadi babak baru percepatan penyerahan, pengamanan, dan penyelamatan PSU perumahan di bumi Arema.
Abah Sanusi—sapaan akrab Bupati Malang—menyambut hangat langkah pendampingan dari jajaran adhyaksa.
Tiga aset raksasa yang berhasil diselamatkan berasal dari tiga pengembang besar. Yakni perumahan Kota Araya Bumi Megah, Lavanaa Land, dan Bumi Banjararum Asri.
Penilaian harga tanah mengacu pada Nilai Zona Tanah dari Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Sanusi berharap pengembang lain yang masih menahan PSU segera menyusul penyerahan ini. Kepastian hukum dan manfaat bagi warga menjadi prioritas utama.
”PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan dan tertibkan. Ini aset negara yang akan dinikmati secara turun-temurun oleh rakyat Kabupaten Malang,” kata Sanusi, Kamis (27/8/2026).
Setelah penyerahan dokumen, proses balik nama sertifikat tanah akan langsung dikebut. Pemkab Malang menggandeng BPN untuk urusan administrasi ini.
Jika proses sertifikasi atas nama Pemkab Malang selesai, pemerintah memiliki kewenangan penuh merawat fasilitas tersebut.
Perbaikan jalan berlubang, pemeliharaan drainase, dan fasilitas umum di dalam perumahan bisa dibiayai murni dari APBD.
”Pemkab Malang selanjutnya juga bakal membentuk satgas khusus berkolaborasi dengan Kejari dan stakeholder terkait. Tujuannya memburu aset pemerintah yang belum diserahkan,” tegas Sanusi.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengungkapkan rahasia di balik suksesnya penyelamatan aset bernilai triliunan ini.
Langkah ini merupakan buah kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memfasilitasi komunikasi antara pengembang dan pemda.
Fahmi mengingatkan para pengembang agar proaktif. Keterlambatan penyerahan PSU berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasalnya, nilai ekonomi tanah tidak pernah turun, melainkan melonjak tinggi setiap tahunnya.
Saat ini masih ada sisa 659 aset perumahan yang terus diawasi dan dikejar oleh tim gabungan.
”Kita berharap sisanya yang berjumlah 659 segera selesai. Aset itu nilainya tidak mungkin turun, justru semakin hari semakin meningkat,” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, penataan dan pembenahan aset daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan program Asta Cita.
”Penataan aset bagian dari Asta Cita. Jadi tidak boleh gagal, harus didukung penuh. Kendala apa saja di lapangan akan kita fasilitasi dengan pengembang agar segera diserahkan,” pungkas Fahmi. (PKP/Ra Indrata)




