RAZIA: Satpol PP Kota Malang saat menertibkan sekaligus mengamankan 97 botol minol golongan A tanpa ijin. Serta sudah dilakukan tipiring. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Barisan Ansor dan Banser PCNU Kota Malang, bersiap merapatkan barisan dan mengambil sikap tegas guna merespons kian maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal, yang nekat beroperasi di dekat kawasan pondok pesantren, tempat ibadah, serta lembaga pendidikan di wilayah Sawojajar, Gadingkasri dan Blimbing, Kamis (28/5/2026). Langkah taktis yang dikoordinasikan oleh tokoh senior Banser, Moch. Yusuf Essa, ini mencuat menyusul mandulnya efek jera sanksi tindak pidana ringan (tipiring) Satpol PP akibat belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juknis eksekusi atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minol di Kota Malang.
Hukum yang lahir tanpa taring itu kasihan. Dia hanya akan jadi bahan tertawaan para pelaku usaha nakal, yang lihai mengintip celah birokrasi demi meraup keuntungan berlipat-lipat.
Itulah yang kini sedang terjadi di Kota Malang.
Kita sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2020. Isinya mentereng: mengatur pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Tapi, Anda sudah tahu penyakit akutnya birokrasi kita: perda itu dibiarkan yatim piatu tanpa adanya Perwal, sebagai penguat operasional di lapangan.
Walhasil, wibawa hukum Pemkot Malang seperti diinjak-injak. Para pemilik modal hiburan malam merasa di atas angin.
Tengok saja apa yang terjadi di Kelurahan Sawojajar, Gadingkasri, hingga gerai The Souls di Blimbing.
Mereka digerebek Satpol PP, diseret ke sidang tipiring, lalu bayar denda yang nilainya receh bagi kantong mereka.

TOKOH: Sesepuh Banser PCNU Kota Malang, Moch. Yusuf. (Foto: Istimewa)
Besoknya? Lampu kelap-kelip menyala lagi. Dentum musik disko kembali memekakkan telinga, dan botol-botol minol tetap bebas dituangkan di depan hidung para santri dan anak sekolah.
Potret buram inilah yang membuat darah sesosok tokoh pemuda Banser PCNU Kota Malang, Moch. Yusuf Essa, mendidih.
Pria yang akrab disapa Yusuf Banser ini merasa martabat kultural Kota Malang sedang digadaikan.
“Kami merasa terpanggil sebagai anak bangsa. Para pelaku usaha miras ini sepertinya memandang remeh pemerintah. Mereka tidak ada rasa takut, apalagi malu melanggar zona steril.”
“Saat ini kami sedang memetakan titik-titik koordinat pelanggaran tersebut dan merapatkan barisan. Begitu instruksi dan izin dari para kiai petinggi PCNU turun, kami dari Banser akan langsung mengambil sikap di lapangan,” tegas Yusuf Essa bertenaga, Kamis (28/5/2026).
Lalu, apa pembelaan dari pihak birokrasi Balai Kota?
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan, justru melempar bola panas itu kembali ke tengah lapangan masyarakat. Gaya bicaranya sangat normatif, berlindung di balik tameng regulasi formal.
Arif berdalih, dinasnya tidak bisa serta-merta datang membawa rantai dan menggembok tempat usaha, tanpa adanya pembuktian pelanggaran operasional yang sahih.
Pengusaha, katanya, juga menempuh jalur legal saat mengajukan dokumen.
“Silakan masyarakat melapor resmi lewat saluran pengaduan. Berikan datanya: apakah mereka tidak punya izin minol, atau izinnya melanggar peruntukan seperti izin eceran tapi dipakai minum di tempat (dine-in), atau mereka menjual ke anak di bawah usia 21 tahun.”
“Kami harus menemukan jenis pelanggaran operasionalnya dulu di lapangan, baru bisa bertindak. Kami wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kilah Arif Tri Satyawan terkesan cari aman.
Anda sudah tahu: celah terbesar yang dipakai para pengusaha nakal itu bernama Online Single Submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berbasis digital yang diluncurkan pemerintah pusat.
Lewat OSS, siapa pun bisa mengklik dan menerbitkan izin usaha dari balik meja kamar, tanpa perlu verifikasi fisik di lapangan terlebih dahulu.
Siasat instan melalui OSS inilah yang dikuliti habis oleh anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi.
Politisi senior ini meradang melihat OPD di daerah, yang mendadak ciut nyali dan angkat tangan begitu pengusaha menyodorkan lembaran izin dari pusat.
“Jangan mau dibenturkan dan didekte oleh sistem online pusat! Dinas di daerah (PTSP) harus jeli melakukan verifikasi faktual ke bawah.”
“Masukkan klausul kearifan lokal, norma kesopanan, dan adab masyarakat sekitar sebagai filter utama,” semprot Arif Wahyudi ketus.
Bagi Arif Wahyudi, melibatkan struktur terkecil seperti pengurus RT dan RW sebelum sebuah bar minol berdiri adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh birokrasi.
“Di Gadingkasri itu nempel dengan pondok pesantren. Di Sawojajar itu basis jamaah masjid yang kuat. Di Blimbing depannya persis adalah lembaga pendidikan.”
“Tolong hargai dan hormati kultur religius masyarakat Malang. Jangan sembarangan melepaskan izin hanya demi kejar target investasi!” pungkasnya retoris.
Menjaga kondusifitas kota di tahun 2026 ini, tidak boleh hanya bersandarkan pada lembaran kertas administrasi OSS yang kaku.
Ketika kepatutan sosial ditabrak dan instansi penegak Perda kehilangan taring ketegasannya, maka jangan salahkan jika ormas keagamaan seperti Banser mulai merapatkan barisan di bawah komando kiai.
Wali Kota Wahyu Hidayat harus segera menandatangani Perwal Minol, sebagai rem darurat, sebelum gesekan horizontal warga pecah di depan pintu-pintu bar yang menantang aturan kota. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




