LOKASI BTS: Nama SDN Kotalama V Malang, yang notabene bakal jadi lokasi pemasangan BTS, namanya kian terseret di pusaran rencana pembangunan tower, yang menimbulkan polemik dan meresahkan warga Muharto. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST — Publik Kota Malang dibuat geleng-geleng kepala. Bagaimana mungkin rencana pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) setinggi 32 meter di halaman belakang SDN Kotalama V Malang, kawasan Muharto, bisa berjalan tanpa restu resmi? Polemik ini mencuat ke permukaan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang secara mengejutkan mengaku kecolongan dan langsung menghentikan rencana proyek tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026.
Masyarakat menilai pengakuan itu agak aneh. Sedikit bernuansa drama.
Logikanya sederhana. SDN Kotalama V adalah sekolah negeri. Aset daerah. Di bawah kendali penuh Dindikbud.
Pertanyaannya: Benarkah Kepala Sekolah, Sumarni, sama sekali tidak melapor ke pimpinannya?
Padahal, wartawan Malang Post sudah mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dindikbud Kota Malang, Suwarjana, sejak Minggu (24/5/2026) lalu.
Beritanya pun sudah tayang di Malang Post edisi Senin (25/5/2026). Tautan beritanya bahkan sudah menyebar di grup-grup internal kedinasan mereka.
Namun, Suwarjana tetap pada posisinya. Dia bersikeras tidak pernah menerima laporan tertulis maupun pengajuan izin dari pihak pengembang, PT Berkas Bersama Teknik (PT BBT).

KADINDIKBUD: Suwarjana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. (Foto: Istimewa)
“Terkait rencana pembangunan tower BTS di SDN Kotalama V tersebut, kami merasa kecolongan. Saya sudah perintahkan untuk segera dilakukan penyelidikan internal,” tegas Suwarjana, Jumat (29/5/2026).
Suwarjana tampak geram. Dia berjanji akan mengambil langkah ekstrem. Jika dalam penyelidikan internal nanti ditemukan ada oknum anak buahnya yang berani “bermain” atau kongkalikong dengan pengembang, hukum akan berbicara. Tidak ada ampun.
Gelombang penolakan dari warga RT 6 RW 10 Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, ini akhirnya sampai ke gedung dewan.
Wakili suara rakyat, Komisi D DPRD Kota Malang langsung memasang badan.
Ketua Komisi D, Eko Herdiyanto, mengambil sikap tegas. PT BBT dilarang keras menyentuh lahan sekolah sebelum seluruh urusan legalitas beres.
“Kami menekankan, tidak diperbolehkan melanjutkan rencana pembangunan apa pun sebelum melengkapi segala persyaratan perizinan resmi,” ujar Eko.
Bukan hanya soal kertas perizinan. Pengembang juga wajib merampungkan koordinasi detail dengan semua pemangku kepentingan.
Mulai dari Disnaker-PMPTSP, Dindikbud, pihak kecamatan, kelurahan, hingga warga yang terdampak langsung di sekitar lokasi. Jangan sampai menyisakan bom waktu di masyarakat.
Setali tiga uang, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, ikut angkat bicara.
Munculnya penolakan keras dari warga Muharto ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi pengembang sangat lemah. Kurang matang.
“Kami menilai proses dan pendekatannya di masyarakat kurang sempurna. Mungkin secara regulasi di atas kertas sudah legal, tapi itu sebatas formalitas. Mereka lupa melakukan pendekatan psikologis dan kedekatan batiniah dengan warga sekitar,” kritik Akhdiyat.
Buntut dari polemik yang makin panas ini, perwakilan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang dikabarkan langsung turun ke lapangan, Jumat (29/5/2026). Mereka memeriksa langsung titik koordinat di halaman belakang SDN Kotalama V.
Bagaimana hasilnya? Publik masih menunggu.
Satu hal yang pasti: mendirikan tower setinggi 32 meter di lingkungan tempat anak-anak belajar bukanlah perkara sepele.
Kepala dinas sudah berteriak kecolongan, dewan sudah bersuara lantang. Kini tinggal pembuktian, siapa sebenarnya oknum yang berani memberi “lampu hijau” di bawah meja. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




