LEMBAGA PENDIDIKAN: Lingkungan SDN Kotalama V Malang, bakal dibangun tower BTS rencananya akan digarap oleh PT Berkat Bersama Teknik (BBT). Namun sebelum dibangun sudah memberikan kekecewaan pada warga Muharto RW 10 sekitarnya. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG KOTA – Pelaksanaan pembagian uang kompensasi proyek rencana pembangunan menara komunikasi atau tower BTS di halaman belakang SDN Kotalama V, Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mulai memicu kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat, Senin (25/5/2026). Sejumlah warga terdampak di lingkungan RT 6 RW 10, mengeluhkan adanya aksi pemotongan sepihak alias “sunat-menyunat” uang kompensasi senilai Rp2 juta dari PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT), yang dilakukan oleh oknum pengurus kampung secara door to door tanpa kejelasan peruntukan.
Uang itu sensitif. Apalagi kalau urusannya menyangkut hak warga kawula alit di permukiman padat. Salah kelola sedikit, aromanya langsung menyengat ke mana-mana.
Tragedi itulah yang kini sedang menguap di kawasan Muharto RW 10. Kamis pekan lalu, PT BBT membagikan uang kompensasi. Nilainya Rp 2 juta per orang, yang terdampak radius menara setinggi 32 meter itu.
Harusnya, warga pulang dengan senyum sumringah. Tapi di lapangan, ceritanya berbelok jadi kelam.
Seorang warga berinisial R membuka kotak pandora itu. Dengan wanti-wanti meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan psikologis, dia membeberkan modus penjarahan hak tersebut.
“Informasi dari sebagian warga, ada aksi sunat menyunat uang kompensasi. Potongannya bervariasi. Ada yang dipotong Rp500 ribu, bahkan ada yang tega menyunat sampai Rp1 juta. Ada juga yang utuh tidak dipotong, bisa jadi itu kroninya RW,” ungkap R dengan nada masygul, Senin (25/5/2026).

CALON LOKASI BTS: Halaman belakang SDN Kotalama V Malang sisi kanan inilah, yang rencananya akan dibangun tower BTS. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Pola eksekusinya rapi. Bergerak senyap dari pintu ke pintu. R menyebut ada tiga oknum warga berinisial Sp, Pr, dan Ry yang turun menggerayangi para penerima kompensasi.
Uang itu dipotong untuk apa? Gelap. Tidak ada kuitansi resmi, tidak ada penjelasan peruntukan.
Lebih menyakitkan lagi, ada semacam intimidasi psikologis dari lingkaran dalam RW. Warga yang pasrah, sempat diultimatum dengan kalimat yang merendahkan: itu kan uang nganggur, didapat tanpa perlu keluar keringat. Warga kecil bisa berbuat apa kalau sudah ditekan begitu?
Permainan data ternyata juga tercium. Pihak korporasi PT BBT sebenarnya hanya menghendaki 20 orang terdampak langsung yang diberi kompensasi. Namun, entah bagaimana rumusnya, pihak RW mendadak menyodorkan daftar berisi 30 nama.
“Lebih parah lagi, orang yang cuma menumpang hidup di rumah saudaranya dimasukkan daftar. Bahkan ada lansia yang disuruh datang hanya modal bawa fotokopi KTP, diberi imbalan Rp275 ribu. Sisa uang Rp 2 juta yang ditandatanganinya, entah mengalir ke kantong siapa. Serba tidak transparan,” tutur R berapi-api.
Keresahan warga ini langsung membentur tembok pertahanan Ketua RW 10, Anton. Saat dikonfirmasi di rumahnya, Anton memilih jurus klasik: no comment. Ogah menanggapi. Di kepalanya, urusan kompensasi sudah selesai dan disepakati bersama.
“Silakan temui si ini kalau mau konfirmasi. Kami tidak mau menanggapi omongan warga yang tidak jelas itu. Ayo kalau berani kita datangi langsung warga penerima, ada tidak yang merasa keberatan?” tantang Anton ketus.
Misteri proyek menara ini, rupanya semakin meluas ke ranah birokrasi. Ini mengejutkan: struktur pemerintahan di atasnya ternyata sengaja “dikangkangi”.
Plt. Lurah Kotalama, Muhammad Rizal Farouqi, menyatakan bahwa proyek menara komersial di atas lahan sekolah dasar tersebut, sama sekali tidak memiliki etika birokrasi. Nol laporan.
“Sama sekali tidak ada kulonuwun. Pihak RW maupun PT BBT tidak melapor dan tidak pernah mengajak kami bicara. Kelurahan Kotalama benar-benar tidak tahu,” ujar Rizal Farouqi yang juga menjabat Seklur definitif itu.
Rizal juga membantah keras isu miring, yang menyebut pihak kelurahan ikut kecipratan aliran dana pelicin proyek.
“Itu fitnah tidak benar. Kami justru baru tahu informasi ini dari Pak Camat. Kami merasa diabaikan oleh RW. Dalam waktu dekat, Ketua RW 10 akan segera kami panggil secara resmi untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Rizal.
Suara penolakan juga mulai menggema dari dalam pagar sekolah. Ma, salah seorang wali murid kelas VI SDN Kotalama V, meminta Wali Kota Malang mengevaluasi total izin proyek tersebut. Logika pendidikannya sederhana: halaman sekolah murni untuk masa depan anak didik, bukan ladang bisnis korporasi.
“Jangan jadikan sisa lahan kosong di belakang sekolah ini sebagai ajang komersial. Manfaatkan untuk ruang terbuka hijau yang edukatif.”
“Kami tidak menghalangi Pemkot mencari PAD, tapi carilah lahan aset lain yang lebih aman dan jauh dari permukiman padat,” pinta Ma cemas memikirkan dampak radiasi jangka panjang bagi anak-anak.
Pihak sekolah sendiri tampaknya berada di posisi terjepit. Kepala SDN Kotalama V, Sumarni, mengaku institusinya hanya berada di posisi mengetahui, tanpa memiliki kuasa penuh untuk menolak atau menerima.
“Apa yang terjadi di lingkungan kampung sini, silakan dikonfirmasi ke Pak RW. Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemkot Malang, dan surat itu sudah ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.”
“Kami tidak punya kewenangan mengambil keputusan, sekarang kami hanya menunggu petunjuk lanjutan dari Diknas,” pungkas Sumarni pasrah.
Uang kompensasi menara senilai dua juta rupiah, kini berubah menjadi bola liar yang membakar kepercayaan warga Muharto.
Pihak kelurahan bersiap memeriksa ketua RW, wali murid mulai cemas, dan bayang-bayang besi menara 32 meter kian kokoh berdiri di atas hak-hak warga kecil yang diduga telah diam-diam dipangkas di tengah jalan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




