MALANG POST – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menggulung 32 kasus jaringan narkotika lintas daerah serta satu peredaran minuman keras ilegal skala besar dengan mengamankan total 39 tersangka sepanjang medio 1 April hingga 6 Mei 2026. Dalam konferensi pers keberhasilan operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana di Mapolresta pada Jumat (8/5/2026) lalu, kepolisian menyita barang bukti fantastis berupa 1,6 kilogram sabu, 8,9 kilogram ganja, 75 ribu butir pil LL, hingga 1.500 botol arak Bali guna menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa generasi muda di Malang Raya dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Para bandar narkoba itu tidak pernah kehabisan akal. Modusnya terus berganti, jaringannya makin rapi, dan cara transaksinya pun dibuat kian senyap.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kalimat bijak itulah yang kini harus dirasakan oleh 39 tersangka yang terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota.
Kota Malang, Anda sudah tahu, adalah kota pelajar. Kota wisata. Kota yang perputaran manusianya sangat dinamis. Daya pikat inilah yang membuat Bumi Arema selalu menjadi magnet dan sasaran empuk bagi jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Namun, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Mereka memasang mata dan telinga di setiap sudut kampung.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, membeberkan langsung hasil perburuan senyap anak buahnya ke hadapan awak media. Angka-angka barang bukti yang nangkring di atas meja rilis benar-benar bikin bulu kuduk berdiri. Fantastis.
Ada 8.982,64 gram ganja kering, 1.673,99 gram sabu-sabu murni, 75 ribu butir pil koplo LL, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak Bali tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas di Kota Malang. Tapi dari total 32 kasus ini, ada 15 kasus dengan 20 tersangka yang kami selesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Mengapa? Karena mereka terbukti pengguna murni. Kami arahkan ke tempat rehabilitasi agar pulih. Sementara sisanya, kami proses hukum karena mereka adalah jaringan pengedar dan kurir kakap,” tegas Kombes Putu Kholis, Jumat (8/5/2026).

Mengapa kepolisian bisa seakurat itu dalam mengendus pergerakan para budak narkoba ini?
Rahasianya ada pada kedekatan dengan rakyat. Setiap pekan, Putu Kholis rajin blusukan, cangkrukan, dan bersilaturahmi ke pos ronda di perkampungan. Dari obrolan santai itulah, informasi-informasi berharga dari warga mengalir ke kantong baju polisi.
Tangkapan paling kakap dalam operasi kali ini berawal dari laporan warga perumahan di Blimbing yang mencurigai adanya bungkusan asing. Polisi bergerak cepat. Benang merah ditarik hingga melompat ke wilayah Junrejo, Kota Batu.
Di sana, seorang pria berusia 37 tahun berinisial AN disergap. Hasil penggeledahan bikin geleng-geleng kepala. Petugas menemukan satu paket jumbo sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar seberat 460,28 gram. Totalnya 1,478 kilogram sabu.
AN hanyalah bidak catur di lapangan. Dia dikendalikan oleh sang bandar berinisial BT yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada penyidik, AN mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.
Bagaimana cara mereka bertransaksi?
“Mereka menggunakan sistem ranjau atau sistem tempel. Antara penjual, kurir, dan pembeli tidak pernah bertatap muka langsung. Barang haram itu ditaruh di titik tertentu yang sudah disepakati secara daring. Kami terus kembangkan jaringan terputus ini mulai dari Klojen, Blimbing, hingga Kedungkandang,” urai mantan Kapolres Malang itu.
Tak hanya di Junrejo, badai penangkapan juga mengguncang kawasan Kedungkandang. Kurir berinisial DR (40) diringkus bersama gudang penyimpanannya yang berisi 7,2 kilogram ganja dan 53 ribu butir pil LL.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan tidak ada kata kompromi bagi para perusak masa depan bangsa ini. Mata rantai pasokan akan terus dipenggal hingga ke hulu.
Jika dihitung secara matematis oleh tim medis kepolisian, keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram ini setara dengan menyelamatkan 31.613 jiwa manusia dari kehancuran masa depan.
Para pengedar kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari 12 tahun penjara, mendekam seumur hidup, hingga hukuman mati di depan regu tembak.
Polresta Malang Kota pun menitipkan pesan penting kepada warga Arema: jangan pernah takut melapor. Jika melihat ada aktivitas mencurigakan di pinggir jalan atau perumahan, segera hubungi call center 110 atau kirim pesan ke nomor Jogo Malang Presisi di 0811-3780-2000. Ruang gerak bandar sudah semakin sempit, dan kepolisian memastikan Bumi Arema bukan tempat yang ramah bagi bisnis haram mereka. (HmsResma/Ra Indrata)




