PENJELASAN: Kabid Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang, Kristian Bagus Muryanto, menunjukkan skema pembangunan peningkatan infrastruktur di PIG kepada Komisi C DPRD Kota Malang, saat meninjau PIG, Kamis (7/05/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), memastikan proyek peningkatan infrastruktur di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG), segera memasuki tahap eksekusi.
Proyek strategis sepanjang 674 meter, yang menghubungkan Gadang hingga Bumiayu ini, dijadwalkan mulai dikerjakan pada pekan keempat Mei 2026, setelah seluruh proses administrasi dan lelang rampung.
Selain bertujuan memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat, penataan jalan ini juga dilengkapi dengan pembangunan median jalan, serta pagar pembatas. Guna menghapus sistem belanja drive-thru liar di bahu jalan, yang selama ini menjadi pemicu kemacetan kronis di wilayah Kota Malang sisi selatan.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus menuntaskan kelengkapan dokumen persyaratan sebelum melangkah ke tahapan pengadaan infrastruktur.
“Saat ini kami berproses menyelesaikan dokumen. Begitu dinyatakan lengkap, kami langsung masuk tahap pengadaan.”
“Estimasinya, pekerjaan lapangan dimulai pada minggu keempat bulan ini dan ditargetkan tuntas dalam enam bulan atau pada November 2026,” ujar Dandung kepada Malang Post, Kamis (7/5/2026).
Spesifikasi Teknis: Gunakan Median dan Pagar Pembatas
Kabid Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang, Kristian Bagus Muryanto, menambahkan, peningkatan infrastruktur akan difokuskan pada ruas jalan bagian tengah dan utara pasar lama.
Total panjang jalan yang akan ditingkatkan mencapai 674 meter, membentang dari tepi Jalan Raya Gadang hingga melewati jembatan kembar.
“Rencananya akan dibangun median jalan setinggi 0,90 meter di tengah jalan. Luas jalan di sisi kanan dan kiri masing-masing 7 meter.”
“Kami juga akan memasang pagar pembatas di sisi selatan dan utara, untuk mencegah praktik jual beli di tepi jalan yang mengganggu arus lalu lintas,” terang Kristian.
Legislatif Desak Percepatan Relokasi Pedagang
Rencana ini mendapat dukungan sekaligus catatan dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C, Arif Wahyudi, menekankan pentingnya sinkronisasi antara pekerjaan fisik jalan dengan relokasi pedagang yang dilakukan oleh Diskopindag. Arif mendengar bahwa proyek ini didukung oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.
“Kami mendesak Pemkot Malang, khususnya Diskopindag, untuk segera menuntaskan relokasi pedagang yang masih tersisa di area proyek.”
“Keberadaan kios yang belum pindah bisa menghambat jadwal pekerjaan infrastruktur. Jika jalan ini bagus, ekonomi kawasan Gadang hingga Bumiayu pasti terangkat,” tegas Arif.
Pedagang Swadaya Bangun Lapak Layak
Di sisi lain, para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PIG menyambut positif rencana penataan ini. Koordinator Paguyuban PIG, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Abah Qodir, menyebutkan, pedagang justru ingin segera menempati tempat yang lebih layak dan tertata.
“Pedagang setuju direlokasi tanpa ada paksaan. Meskipun saat ini pendapatan agak menurun karena pelanggan masih mencari informasi lokasi baru, kami yakin ini investasi jangka panjang agar perparkiran dan dropping barang lebih lancar,” ungkap Abah Qodir.
Uniknya, para pedagang PIG menunjukkan kekompakan dengan membangun lapak secara swadaya. Untuk kategori pedagang buah, terdapat sumbangsih sekitar Rp300 juta untuk kios besar dan sekitar Rp40 juta untuk ukuran kecil.
Dana tersebut murni digunakan untuk pembangunan fisik kios permanen dan bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak luar.
“Ini murni gotong royong pedagang asli PIG, bukan orang luar. Ada sekitar 60 pedagang buah dan 40 pedagang ikan yang sudah berkomitmen. Kami ingin kawasan ini bersih, leluasa, dan tidak lagi semrawut,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




