MALANG POST – Pemerintah Kota Batu mulai membuka proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari figur birokrat definitif yang akan mengisi posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu.
Seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 800/600/PANSEL/35.79.502/2026 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Batu Tahun 2026.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Batu, Eko Suhartono menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini telah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat. Persetujuan tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16473/R-AK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 19 Maret 2026.
“Seleksi ini sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN, sehingga prosesnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Eko, Jumat (10/4/2026).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sistem karier ASN di alamat asnkarier.bkn.go.id. Masa pendaftaran dan pengunggahan dokumen dimulai pada 7 April hingga 21 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Kesempatan mengikuti seleksi ini tidak hanya terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkot Batu. ASN dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur juga dipersilakan mendaftar, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi ASN terbaik di Jawa Timur yang memiliki kompetensi, pengalaman dan integritas untuk mengikuti seleksi ini,” jelasnya.

PERSIAPKAN: Eko Suhartono saat disumpah menjadi Pj Sekda Kota Batu beberapa waktu lalu, saat ini dirinya tengah mempersiapkan seleksi calon Sekda definitif. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam proses seleksi ini, Pemkot Batu menekankan penerapan sistem merit dan profesionalitas. Karena itu, sejumlah persyaratan ketat diterapkan bagi calon pelamar.
Salah satu syarat utama adalah memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b) serta memiliki pengalaman jabatan sekurang-kurangnya lima tahun pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator yang relevan.
Selain itu, panitia seleksi juga menaruh perhatian khusus pada rekam jejak integritas para pelamar. Untuk itu, setiap peserta diwajibkan melampirkan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
“Ada poin penting dalam seleksi kali ini. Pelamar wajib melampirkan bukti pelaporan SPT Pajak dan LHKPN tahun 2025. Ini untuk memastikan calon Sekda memiliki kedisiplinan administrasi serta transparansi kekayaan,” tegas Eko.
Tidak hanya itu, peserta juga diminta menyusun makalah berisi gagasan orisinal sepanjang 8 hingga 10 halaman. Makalah tersebut akan menjadi bagian dari penilaian awal untuk mengukur kemampuan konseptual dan visi kepemimpinan calon Sekda.
Rangkaian seleksi dijadwalkan berlangsung hingga awal Juni 2026. Setelah tahapan pendaftaran ditutup pada 21 April, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi pada 21–30 April 2026.
Peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahapan assessment center yang dijadwalkan pada 11–12 Mei 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti uji gagasan dan wawancara pada 18–19 Mei 2026.
Tahapan berikutnya adalah tes kesehatan dan tes narkoba yang akan dilaksanakan pada 20–21 Mei 2026. Hasil akhir seleksi terbuka tersebut direncanakan diumumkan pada 5 Juni 2026.
Eko juga mengingatkan para pelamar untuk memastikan data profil pribadi pada aplikasi MyASN milik BKN telah diperbarui sebelum melakukan pendaftaran. Hal tersebut penting untuk memastikan kelancaran proses verifikasi administrasi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya apapun. “Seluruh proses seleksi ini gratis. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan, dipastikan itu tidak benar,” tambahnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan profesional. Keputusan yang dihasilkan oleh panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Ananto Wibowo)




