MEJENG: Reklame milik Warna-Warni terpampang di JPO Jalan Basuki Rahmat Kayutangan Heritage ini, dinilai melanggar atau menabrak Perda no.2/2022 Pasal 18 huruf S. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang, sudah memiliki peraturan daerah tentang reklame. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022. Lebih spesifik terkait larangan reklame yang menempel pada jembatan penyeberangan orang (JPO), tercantum di pasal 18 huruf S.
Nyatanya Perda itu terkesan menjadi macan ompong. Terbukti hingga saat ini, reklame yang menempel di JPO, cukup mudah ditemui di banyak titik. Seperti di jalur poros Jalan Merdeka Utara, Jalan Basuki Rahmat Kayutangan Heritage, Jalan Jaksa Agung Suprapto serta Jalan A Yani.
Uniknya reklame-reklame tersebut, ternyata sudah mengantongi izin, sekaligus ada perjanjian kerjasamanya (PKS). Ditandatangani oleh Sekda Kota Malang, sedang BKAD Kota Malang berkaitan dengan sewa lahan selama lima tahun.
Izin reklame yang seharusnya terlarang tersebut, dikeluarkan PTSP, setelah mendapatkan rekomendasi penempatan titik dari Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan tugas Satpol PP Kota Malang, adalah penegakkan Perda.
Fakta aneh tersebut, sudah berlangsung puluhan tahun di Kota Malang. Ketika sudah ada Perda yang melarang penempatan reklame di JPO, namun OPD yang berkaitan dengan proses perizinan, justru memberikan persetujuan vendor, untuk melanggar Perda.
“Pemkot ini sudah sering melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Dengan kondisi tersebut, justru tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Khususnya bagi pelaku usaha di Kota Malang.”
“Seharusnya Pemkot melalui OPD terkait, bisa memberikan edukasi penempatan reklame yang baik dan benar. Terpenting tidak melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri. Meski tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODI), George Da Silva, kepada Malang Post, Selasa (10/3/2026).
Karenanya, mantan Bawaslu Kabupaten Malang ini meminta, PKS dan perizinan untuk reklame yang menempel di JPO, harus segera dievaluasi. Utamanya pada titik-titik yang disebutkan dalam pasal 18 Perda 2/2022 tersebut. Sekaligus dipindah ke lokasi yang tidak melanggar.
“Saat ini yang dibutuhkan keseriusan Satpol PP untuk menegakkan Perda. Apakah mereka berani menindak pelanggaran tersebut, yang memang menjadi kewenangan Satpol PP. Nyatanya pelanggaran itu dibiarkan bertahun-tahun,” sebut George.

BERIZIN: Inilah reklame yang melekat di JPO depan RSSA Malang, milik JJ Promotion Surabaya. Sesuai Perda, reklame ini melanggar. Tapi vendor justru bisa mengantongi izin resmi dan PKS dari Pemkot Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Pernyataan tegas juga disampaikan anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. Bahkan pihaknya menyebut, larangan adanya reklame yang menempel pada JPO, tidak hanya diatur dalam Perda. Melainkan juga ada peraturan menteri yang melarang.
“Tinggal dilihat saja bagaimana keberanian dan ketegasan Wali Kota Malang, untuk memerintahkan OPD terkait agar patuh pada Perda. Tentunya dengan segala konsekwensi dan risikonya,” sebut politisi PKB ini.
Arif berpendapat, setahun masa kepemimpinan duet Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sudah waktunya berbenah, khususnya terhadap tata kelola yang masih amburadul. Serta tidak sejalan dengan regulasi yang dibuat sendiri.
“Kami ada forum LKPJ di DPRD. Nanti akan kami bahas lebih intensif terkait masalah ini. Karena permasalahan ini sudah berjalan lama, tanpa ada penyelesaian yang konkret dari eksekutif,” tegasnya.
Di tempat berbeda, perwakilan Warna-Warni, pemilik reklame di Jalan Merdeka Utara dan Jalan A Yani serta Jalan Basuki Rahmat Kayutangan Heritage, Nurul Setyowati, mengaku sudah mengantongi PKS dan izin pada setiap papan reklame yang dipasang.
“Masa berlakunya sampai 2026, yang merupakan perpanjangan dari sebelumnya.”
“Warna-Warni sudah lama menempatkan reklame di sana. Sekitar sepuluh tahun lebih.”
“Kalau soal hal lainnya, mohon waktu karena ada bidang yang menanganinya,” terang Nurul.
Penanggungjawab reklame di JPO depan RSSA, milik JJ Promotion Surabaya, Zainul Arifin, juga mengaku sudah mengantongi izin. Karena itu, pihaknya merasa tidak melanggar Perda, lantaran sudah punya izin dan PKS dari Pemkot Malang.
“Selain itu, reklame kami bukan jenis bando. Jadi kami rasa tidak melanggar Perda. Jika dinilai ada pelanggaran Perda, kami siap menunggu perkembangannya seperti apa nantinya,” jawab Zainul Arifin, Selasa (10/03/2026).
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut, setiap PKS yang ditandatanganinya, adalah bagian dari tanggungjawab pejabat, yang mengelola barang milik daerah (BMD).
“Jadi soal PKS yang dikeluarkan, sebatas mengatur lahan atau tanah sebagai alas haknya. Itu semua sudah sesuai ketentuan yang ada.”
“Namun demikian, jika ada pemanfaatan BMD tidak sesuai dengan ketentuan, akan segera dilakukan penertiban sesuai regulasi yang ada,” ujar Sekda Erik. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




