MALANG POST – Perubahan standar harga satuan (SHS), merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika perkembangan harga pasar. Sekaligus memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan lebih akurat, transparan dan akuntabel.
Karenanya, SHS menjadi pedoman penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
Oleh karena itu, setiap perubahan harus dipahami secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan di Cemara Ballroom Function Hall, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026) pagi.
Turut mendampingi Sekda Kabupaten Malang, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Sosialisasi ini memiliki peran penting, dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026. Agar selaras dengan dinamika regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Malang,” kata mantan Kadis PKPCK ini.
Dengan adanya penyesuaian dan perubahan Standar Harga Satuan ini, tambahnya, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama, dalam menyusun RKA. Sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian dalam perencanaan belanja.
“Keseragaman pemahaman ini menjadi kunci penting, untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan. Sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Budiar juga menekankan, Standar Harga Satuan yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan, akan mendukung terciptanya belanja daerah yang lebih tepat sasaran, efisien, serta akuntabel.
Hal ini sejalan dengan semangat penguatan kualitas belanja daerah. Di mana anggaran tidak semata-mata berorientasi pada tingkat penyerapan. Tetapi diarahkan pada capaian kinerja dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kabupaten Malang.

RESMI: Sekda Kab. Malang, Budiar Anwar, ketika membuka sosialisasi perubahan SHS, yang dihadiri pejabat dan perwakilan perangkat daerah. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Tentang Standar Harga Satuan Regional, yang menjadi pedoman dalam perubahan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Agar selaras dengan kondisi regional, prinsip efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan yang selama ini digunakan. Baik dari aspek struktur, klasifikasi belanja, maupun besaran satuan harga.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/776/35.07.013/2025 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.
“Melalui penetapan ini, diharapkan Standar Harga Satuan tidak hanya berfungsi sebagai acuan administratif dalam penyusunan anggaran. Tetapi juga mampu mencerminkan kondisi riil harga pasar di daerah serta mendukung peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkas Throy. (PKP/Ra Indrata)




