MALANG POST – Penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor Pusat Bank Jatim, Kota Surabaya.
Kunjungan tersebut secara khusus membahas pengawasan bank daerah sebagai BUMD, terutama dalam kaitannya dengan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi lokal. Seluruh anggota Komisi II DPR RI hadir dalam agenda itu, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono serta para kepala daerah, termasuk Wali Kota Batu, Nurochman.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Nurochman menegaskan pentingnya penguatan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD. Ia menyampaikan respons positif atas inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Menurut Cak Nur sapaan Nurochman, kehadiran RUU BUMD menjadi momentum penting untuk mendorong BUMD agar dikelola lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selama ini, peran BUMD di banyak daerah dinilai belum optimal, padahal potensinya sangat besar dalam menopang kemandirian fiskal daerah.
“Pemkot Batu menyambut baik inisiasi RUU BUMD. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah, sehingga kinerjanya semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah maupun masyarakat,” ujar Cak Nur, Jumat (23/1/2026)

RUU BUMD: Wali Kota Batu Nurochman saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Surabaya yang membahas tentang RUU BUMD. (Foto: Istimewa)
Lebih jauh, ia menekankan bahwa bank daerah tidak cukup hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, bank daerah harus didorong menjadi mitra strategis pemerintah daerah, termasuk dalam pembiayaan proyek-proyek prioritas dan program pembangunan jangka panjang.
Di Kota Batu, peran tersebut mulai terlihat melalui dukungan Bank Jatim terhadap sejumlah program strategis daerah. Salah satunya Program 1.000 Sarjana Pemkot Batu, yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
“Bank daerah harus hadir dalam program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di Kota Batu, Bank Jatim sudah mengambil peran melalui dukungan pembiayaan pendidikan. Ini contoh konkret bagaimana BUMD bisa berkontribusi lebih luas, tidak hanya mengejar profit, tetapi juga nilai sosial,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya RUU BUMD, ke depan akan tercipta keseragaman standar pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia. Mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga orientasi bisnis yang tetap berpihak pada kepentingan daerah.
Komisi II DPR RI sendiri menilai masukan dari kepala daerah penting dalam proses pembahasan RUU BUMD. Sebab, pemerintah daerah merupakan pemilik langsung BUMD yang merasakan secara nyata tantangan dan dinamika pengelolaannya di lapangan.
“Dengan regulasi yang lebih kuat dan arah kebijakan yang jelas, BUMD termasuk bank daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal pemerintah daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang,” tutup Cak Nur. (Ananto Wibowo)




