MALANG POST – Ketidakpastian status administratif kawasan Mata Air Sumber Gemulo mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batu. Komisi A DPRD turun langsung ke lapangan untuk merespons keresahan warga, yang selama ini dibayangi potensi konflik akibat belum jelasnya batas wilayah dan tanggung jawab pengelolaan kawasan sumber air tersebut.
Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, tinjauan lapangan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kota Batu, perangkat Desa Bulukerto dan Desa Punten, serta perwakilan masyarakat setempat.
Nurudin menegaskan, kepastian administratif kawasan lindung seperti Sumber Gemulo tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain menyangkut kejelasan batas wilayah, persoalan ini juga berkaitan erat dengan tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan sumber daya air yang menopang kehidupan ribuan warga.
“Kalau statusnya tidak jelas, ini bisa memicu konflik horizontal antarwarga. Bahkan berpotensi memunculkan sengketa pemanfaatan ruang di kemudian hari,” tegasnya, Rabu (14/1/2025).
Dari hasil tinjauan lapangan, Komisi A menemukan sejumlah fakta penting. Berdasarkan peta kerawangan Desa Bulukerto, secara geografis Mata Air Sumber Gemulo berada di wilayah Desa Bulukerto.
“Sementara mata air yang selama ini diklaim masuk wilayah Desa Punten, faktanya berada di dalam kompleks Kantor Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, di sebelah barat atau di atas Sumber Gemulo,” terang politisi PKS ini.
Temuan tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen, di antaranya peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPBD Kota Batu, serta SHM rumah singgah Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.

CEK LOKASI: Komisi A DPRD Kota Batu bersama dinas terkait dan perangkat Desa Punten dan Bulukerto saat melakukam pengecekan di Sumber Mata Air Gemulo. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meski demikian, Komisi A menilai temuan lapangan tersebut masih perlu ditindaklanjuti secara administratif. DPRD merekomendasikan pengecekan ulang status lahan ke BPN untuk memastikan legalitasnya benar-benar clear dan tidak menyisakan celah tafsir.
“Kami ingin semua transparan. Dokumen legalitas harus ditelusuri secara mendalam. Batas wilayah Bulukerto dan Punten yang bersinggungan di titik sumber air ini harus diverifikasi berdasarkan peta rujukan yang sah,” ujar Nurudin.
Selain soal batas wilayah, DPRD juga memberi atensi khusus pada aspek lingkungan. Dinas PUPR dan DLH diminta segera memetakan ulang zonasi hijau di kawasan Sumber Gemulo. Langkah ini penting menyusul maraknya isu alih fungsi lahan yang dikhawatirkan dapat mengganggu debit air sumber tersebut.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga keberlanjutan lingkungan. Sumber Gemulo menjadi penopang kebutuhan air bagi tiga desa. Jangan sampai rusak karena lemahnya pengawasan,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Forum itu akan mempertemukan hasil temuan lapangan dengan data administratif yang dimiliki pemerintah kota. Targetnya, dalam waktu dekat status legal kawasan Mata Air Sumber Gemulo memiliki kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Kota Batu akan fokus mengkaji produk hukum yang ada, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur perlindungan mata air dan kawasan lindung.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan berharap, tinjauan lapangan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, tetapi berujung pada keputusan konkret.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian. Sumber Gemulo bukan sekadar urusan air, tapi menyangkut kedaulatan warga atas lingkungan mereka. Jangan sampai ketidakjelasan ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




