KONTESTASI: Djoko Prihatin, saat mengikuti Musda Partai Golkar Kota Malang di Surabaya, Minggu (14/12/2024) lalu. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Surat keterangan lulus ujian skripsi yang dikantongi Djoko Prihatin, Ketua Terpilih DPD II Partai Golkar Kota Malang, sebagai salah satu syarat yang digunakan untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Golkar, sebatas surat keterangan dari program studi atau fakultas.
Surat keterangan tersebut, belum bisa menyatakan Djoko Prihatin sudah lulus sarjana (Strata-1) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut ASIA.
Berbeda jika Surat Keterangan Lulus (SKL) itu, yang mengeluarkan kelembagaan. Dalam hal ini Institut Asia dengan tanda tangan Rektor. Setelah didahului mengikuti yudisium dan dilanjutkan wisuda sarjana.
Penegasan itu disampaikan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Institut ASIA Malang, Dr. Fathorrahman, SE., MM., menyikapi dipakainya surat keterangan lulus skripsi, sebagai syarat berkontestasi dalam pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Malang.
“SKL ujian sekripsi, secara akademis bisa dibilang sudah menyelesaikan akademiknya. Apalagi ujian sekripsi saudara Djoko Prihatin, sudah diumumkan di jurnal pada 2 Desember 2025 lalu.”
“Tapi belum ada surat keterangan lulus yang dikeluarkan Institut ASIA. Karena yudisiumnya baru Februari 2026 nanti. Lalu dilanjutkan dengan prosesi wisuda,” ujar Fathorrahman, kepada Malang Post, Senin (22/12/2025).
Terkait status kemahasiswaan Djoko Prihatin di Institut ASIA Malang, Fathorrahman membenarkan mantan mahasiswa Universitas Tri Sakti Jakarta itu, melanjutkan kuliah lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 2022 lalu.
Syarat untuk bisa ikut program RPL, juga sudah dipenuhi Djoko Prihatin. Diantaranya adalah bukti hasil studinya di Universitas Tri Sakti Jakarta, untuk masuk dalam RPL kategori A.
“RPL itu dikonversikan ke satuan kredit semester (SKS) maksimal 70 persen tidak boleh lebih. Totalnya telah mencapai 148 SKS.”
“Sedang kalau ikut RPL kategori B, yang digunakan adalah pengalaman di organisasi dan pekerjaan,” tambahnya.
Ketua LL Dikti Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE.,MM., menambahkan, merujuk pada Keputusan Dirjen Dikti 112/B/KPT/2025, mahasiswa yang putus studi, dapat melanjutkan studi kembali. Serta mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran, berdasarkan transkrip kuliah yang dimiliki melalui program penerimaan jalur RPL.
Merujuk pada Permendikbudristek nomor 41/2021, tambahnya, juga dapat dipahami adanya pengakuan pada capaian pembelajaran yang diperoleh sebelumnya. Meski setiap kampus memiliki kebijakan dan standar berbeda.
“Kami hanya mengingatkan kembali, setiap perguruan tinggi, dalam proses pembelajaran sampai kelulusan mahasiswa, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
“Prosedur administratif atau pemenuhan kecukupan SKS, semester, aktivitas perkuliahan, transkrip nilainya, sampai pada pelaksanaan sidang pleno, harus tetap mengacu pada aturan yang ada,” terang Prof. Dyah.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS., IPU., menyebut dalam kasus Djoko Prihatin, dengan baru mengantongi surat keterangan lulus (SKL) ujian skripsi, bisa dikatakan secara de facto memang sudah selesai akademik. Tetapi secara de jure belum lulus sebagai sarjana.
“Kalau de jure itu, setelah seorang mahasiswa telah mengikuti tahapan secara utuh. Yakni setelah lulus skripsi, lalu ada tahapan yudisium atau penetapan secara keseluruhan atas nama kelembagaan. Baru mahasiswa itu mendapatkan SKL secara kelembagaan.”
“Mengenai persyaratan pada pencalonan seseorang di satu partai, kita kembalikan pada aturan mainnya. Di sana apa ada klausul yang secara detail menyebut, harus menyertaan atau penunjukkan ijazah, atau tidak. Mereka yang lebih tahu,” tandasnya. tandasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




