TERBENGKALAI: Inilah aset milik Pemkot Malang, yang saat ini disewa OS. Utang sewanya diperkirakan mencapai Rp1 miliar, karena selama empat tahun belum dibayar. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Penyewa aset Pemkot Malang, berupa lahan seluas 1.731 meter persegi, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No. 31, Blimbing, mengakui belum bisa menyelesaikan kewajibannya. OS, inisial penyewa, tidak mampu membayar biaya sewa sebesar Rp220.702.500 pertahun.
Padahal OS sudah menggunakan aset tersebut dan selama empat tahun terakhir, belum pernah membayar sewa. Pihaknya beralasan, awalnya sewa lahan tersebut hanya Rp13 juta pertahun.
“Bisa diitung sendiri, kalau setahun Rp220.702.500,- dikalikan empat tahun. Jelas kami belum bisa membayarnya.”
“Kami sepertinya tidak sanggup untuk memenuhinya. Kami hanya bisa pasrah pada ketentuan yang ada,” kata OS ketika dikonfirmamsi melalui ponselnya, Jumat (12/12/2025) kemarin.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, bakal mengundang OS untuk datang ke Pemkot Malang guna menyelesaikan sewa aset yang belum dibayar.
“Kami akan beri surat peringatan. Apalagi perjanjian kerjasamanya (PKS) belum bisa kita terbitkan. Karena OS belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini,” jelasnya.
Ketika dilakukan penelusuran, Subkhan menemukan ada beberapa kasus serupa. Nantinya, temuan itu akan diklasifikasikan case per case di lapangan. Sekaligus menjadi bahan untuk meng-upgrate peningkatan aplikasi terkait tata kelola aset barang milik daerah (BMD).
“Aplikasi itu kita namai sistem informasi pengelolaan inventaris atau aset tetap daerah (SIPIT).”
“Khusus untuk izin pemakaian (IP), akan lebih kami cermati lagi di lapangan.”
“Kami akui, butuh butuh pengawasan lebih intensif lagi, untuk mengamankan BMD tersebut,” terang Subkhan saat dikonfirmasi Malang Post, Sabtu (13/12/2025).
Mantan Kasat Pol PP ini juga berharap, semua OPD selalu pengguna BMD, hendaknya ikut
mengelola dengan baik dan benar. Serta membantu mengkoordinir sekaligus mengawasi penggunaan BMD di wilayahmasing-masing.
Hal itu dilakukan, kata Subkhan, sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan BMD, hingga dapat mengakibatkan kerugian pada negara.
“Semuanya menjadi tanggungjawab kita bersama. Meski kewenangan itu ada pada BKAD.”
“Tetapi kami berharap pengawasan dan pengelolaan serta pengamanan BMD yang jumlahnya ribuan, bisa dibantu oleh semua pihak,” tandasnya.

SEKRETARIS Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat ditemui di Balai Kota Malang. (Foto: Iwan Irawan/ Malang Post)
Di tempat lain, Sekretaris Kota (Sekkota) Malang, Erik Setyo Santoso, juga memastikan bakal mengevaluasi terhadap pemanfaatan aset atau barang milik daerah (BMD) di Kota Malang.
Apalagi dalam beberapa kejadian, aset Pemkot Malang yang disewa kepada masyarakat, justru berpindah tangan ke penyewa lain.
“Penyewa aset milik Pemkot Malang, harus betul-betul memanfaatkan sesuai niatan awalnya.”
“Dilarang dialihkan kepada orang dan dialihfungsikan untuk peruntukkan bentuk lain. Misal, izin pemakaiannya tempat tinggal (hunian), tidak boleh diubah menjadi tempat bisnis, tanpa persetujuan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bahkan untuk mengantisipasi kondisi tersebut terulang kembali, pihaknya saat ini tengah konsultasi sekaligus meminta izin kepada Kemendagri dan Biro kelembagaan. Agar aset milik daerah, ditangani oleh OPD secara mandiri, dengan nomenklatur yang baru.
Tujuannya, kata Erik, agar ada pengawasan penuh di luar kewenangan Satpol PP. Karena saat mendapatkan persetujuan dari Kementerian, pengamanan, pengawasan dan pemanfaatan BMD akan berjalan on the track.
Selain akan mengevaluasi SOP di BKAD, Erik juga akan memperkuat dengan penambahan personil dalam pengawasan dan pengamanan. Agar pengawasan terhadap BMD Kota Malang bisa lebih ketat lagi.
“Untuk memonitor BMD dari hal-hal seperti itu, melalui BKAD, kami akan menginvetarisir masalah yang ada di dalamnya. Termasuk dengan meminta BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” ucap mantan pejabat di Bappeda ini.
Di sisi yang lain, tidak hanya penguatan di internal BKAD, Erik juga mendorong adanya komunikasi dan koordinasi lintas OPD atau instansi. Seperti dengan BPN, Kejaksaan atau Kepolisian.
“Intinya kami ingin semua BMD yang disewakan ke masyarakat, diawasi dengan ketat, agar tidak disalahgunakan atau diselewengkan.”
“Kalau pun saat ini terjadi masalah soal aset daerah, akan segera kita bentuk tim internal dan terintegrasi di lingkup OPD di Pemkot Malang,” tegasnya. (Iwan Irawan/Malang Post)




