MALANG POST – Polinema bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Dosen dan Mahasiswa Asing. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap regulasi keimigrasian serta tata kelola mahasiswa asing di lingkungan kampus.
Acara dilaksanakan di Gedung AA pada 27 Oktober 2025, berlokasi di Ruang Rapim Polinema. Hadir pada acara ini Direktur Polinema Ir. Supriatna Adhisuwignjo, S.T., M.T beserta jajaran pimpinan, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, serta perwakilan dari Kantor Urusan Internasional (KUI).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Imigrasi Malang, yaitu Helmi Nugroho Arifianto, SE., MM., Analis Keimigrasian Pertama, dan M. Miftakhul Khayri Kusuma, selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Dalam sambutannya, Direktur Polinema menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk memperkuat tata kelola internasional, seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa asing dan program kerja sama luar negeri.
Supriatna menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar seluruh kegiatan internasional di Polinema berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada paparannya, Helmi menjelaskan dasar hukum dan klasifikasi visa bagi mahasiswa dan dosen asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa kampus berperan sebagai penjamin utama atas keberadaan dan aktivitas mahasiswa asing, sehingga wajib melaporkan setiap perubahan data, alamat, atau kegiatan.
Narasumber juga memaparkan pentingnya pemahaman jenis visa seperti C10 untuk narasumber seminar, C22 untuk magang, dan seri E untuk izin tinggal terbatas bagi dosen atau tenaga ahli.
Sementara itu, Bapak M. Miftakhul Khayri Kusuma menekankan pentingnya mitigasi risiko dan pengawasan terhadap mahasiswa asing, terutama mereka yang berasal dari negara dengan potensi konflik.
Ia juga menyoroti perlunya kampus memperkuat pengawasan, menyediakan asrama terpusat bagi mahasiswa asing, serta memastikan kegiatan magang atau pengabdian masyarakat mereka sesuai dengan izin belajar dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaporan mutasi alamat, izin magang lintas wilayah, dan perpanjangan izin tinggal mahasiswa asing.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara daring dan harus disertai dokumen pendukung resmi, seperti MOU atau PKS antara Polinema dan mitra tempat mahasiswa menjalankan kegiatan akademik.
Sebagai tindak lanjut, Polinema bersama Kantor Imigrasi Malang sepakat memperkuat kerja sama melalui pembentukan tim koordinasi dan penyusunan pedoman internal terkait tata kelola mahasiswa asing.
Selain itu, KUI Polinema akan memperbarui data mahasiswa asing secara berkala dan memberikan pelatihan bagi dosen pembimbing untuk memahami lebih dalam aturan keimigrasian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Polinema semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan internasional berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kolaborasi berkelanjutan dengan Kantor Imigrasi Malang diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung Polinema sebagai kampus vokasi yang berdaya saing global. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




