
MALANG POST – Pemkot Batu mulai menegaskan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah ramai diperbincangkan di media sosial soal ketidakdisiplinan pegawai, kini Pemkot bertindak cepat dengan memperketat sistem presensi.
Dengan ketentuan itu, ASN wajib melakukan absensi hingga tiga kali dalam sehari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Batu Nomor 800/23/35.79.502/IX/2025 tentang Peningkatan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Batu.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi pada Selasa (30/9). Aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Absensi dilakukan tiga kali dalam satu hari kerja. Pagi, setelah jam istirahat dan saat pulang,” tegas Zadim, Minggu (5/10/2025).
Rinciannya, untuk hari Senin sampai Kamis, presensi pertama dilakukan pukul 07.00–07.30 WIB, presensi kedua 13.00–13.30 WIB dan presensi terakhir 16.00–17.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, karena jam kerja lebih singkat, absensi tetap dua kali yakni 06.30–07.00 WIB untuk kedatangan dan 14.00–15.00 WIB untuk kepulangan.
Adapun jam istirahat tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Batu. Yakni pukul 12.00–12.30 WIB untuk Senin–Kamis, dan 11.30–13.00 WIB untuk Jumat.

APEL PAGI: ASN Pemkot Batu saat mengikuti apel pagi, kini absensi mereka diperketat tiga kali sehari untuk meningkatkan kedisiplinan mereka. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain memperketat jam kehadiran, Zadim juga menekankan bahwa selama jam kerja, ASN wajib menggunakan pakaian dinas dan tanda pengenal elektronik (e-ID card).
“Tanda pengenal itu akan tersinkron dengan gate elektronik di Balai Kota Among Tani. Jadi, siapa saja yang keluar-masuk bisa terpantau secara otomatis,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan bukan semata soal kehadiran, tapi juga menertibkan mobilitas ASN. Sebab, tak jarang masih ditemui pegawai yang keluar kantor tanpa alasan jelas di jam dinas.
“Kegiatan pribadi seperti antar-jemput anak atau sekadar makan di luar saat jam kerja tidak dibenarkan. ASN harus jadi contoh kedisiplinan,” tegasnya.
Namun, aturan tersebut tetap memberi ruang fleksibilitas bagi ASN yang memang melaksanakan tugas di luar kantor. Dalam kondisi itu, pegawai wajib mengisi buku keluar dan membawa surat tugas resmi sebagai bukti.
“Jadi tetap tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Untuk memastikan aturan baru ini berjalan efektif, Sekda memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pengawasan melekat. Bahkan, Zadim tidak menutup kemungkinan bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor OPD.
“Kami ingin menanamkan kembali budaya kerja disiplin dan tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Langkah tegas Pemkot Batu ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kedisiplinan aparatur tak lagi bisa ditawar. “Kita ingin ASN hadir bukan hanya fisiknya, tapi juga etos dan komitmennya dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)