
MALANG POST – Lampu strobo dan suara sirine yang selama ini akrab terdengar di jalan raya, kini tak lagi bisa sembarangan dinyalakan. Polres Batu ikut menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang resmi membekukan penggunaan dua perlengkapan tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan. Ada monitor dan evaluasi, teguran, hingga sosialisasi.
“Kebijakan Korlantas ini mengatur seluruh kendaraan dinas lalu lintas Polri,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Patroli lalu lintas dan pengawalan (patwal) tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, strobo dan sirine tidak lagi dipakai setiap saat.
Penggunaannya kini dibatasi hanya untuk kondisi tertentu, misalnya ketika mengawal tamu negara atau pejabat selevel menteri ke atas yang datang menghadiri acara resmi di Kota Batu.
“Strobo dan sirine tetap bisa digunakan, tapi sifatnya selektif. Kalau hanya kegiatan biasa, tidak lagi dinyalakan. Jadi benar-benar diprioritaskan untuk mobilisasi penting dan mendesak,” tegas Andi.
Tak hanya jajaran internal, Kapolres Batu juga sudah menginstruksikan Kepala Satuan Lalu Lintas hingga kapolsek di seluruh wilayah hukum Polres Batu untuk menyampaikan aturan baru ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hal itu dilakukan agar seluruh instansi, termasuk pemerintah kota, bisa menyesuaikan.
“Untuk kendaraan dinas Pemkot Batu sebenarnya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun tetap perlu dikomunikasikan. Jadi sama-sama menyesuaikan agar tidak ada tumpang tindih aturan,” jelasnya.

PATROLI: Jajaran Polres Batu saat melakukan patroli, saat ini patroli tetap dilaksanakan namun dengan pembatasan penggunaan sirine dan strobo. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Saat ini, penggunaan strobo dan sirine lebih diprioritaskan untuk kendaraan yang benar-benar melayani kepentingan darurat. Misalnya, mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran atau ambulans yang membawa pasien gawat darurat.
“Kalau sifatnya emergency, tentu masih boleh. Karena itu menyangkut keselamatan jiwa. Jadi tidak semua kendaraan bisa menyalakan strobo dan sirine,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lalu lintas. Strobo dan sirine hanya boleh digunakan jika benar-benar mendesak, seperti saat patroli lalu lintas di jalan tol untuk mencegah kecelakaan.
Sebaliknya, jika tidak ada kondisi darurat, maka lampu rotator dan suara sirine diminta tidak diaktifkan. Bahkan, masyarakat sipil juga diimbau keras untuk tidak memasang perangkat tersebut pada kendaraan pribadi.
“Strobo dan sirine bukan aksesoris. Jadi tidak bisa dipasang sembarangan hanya untuk gaya-gayaan. Itu menyalahi aturan,” tegas Agus dalam keterangannya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program Polantas Menyapa. Program tersebut digagas Korlantas untuk mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (Ananto Wibowo)