
MALANG POST – Pengangguran bernama Hendrik Hardianto (24) warga Wagir, Rabu (30/7) siang berseragam tahanan Polres Malang. Dialah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah 5 tahun (balita). Sejak Juli 2024, ia berulangkali mencabuli korban.
Rabu (30/7) pukul 13.29 WIB, konferensi pers disampaikan Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur dan Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.
“Kejadian 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Wagir. Korban dan pelaku ini bertetangga. Korban berusia 4 tahun. Dalam kasus ini, kami periksa saksi-saksi, ” cerita Bayu.
Bayu menambahkan, aksi pelaku dilakukan di sekitar rumah dan tempat wisata. Orangtua korban awalnya tidak curiga dan tidak tahu adanya kejanggalan.
Hingga Juli 2025, keluarga korban pindah rumah. Di saat berlangsung hajatan, orangtua korban barulah curiga karena mendapati adanya plester luka di bagian alat vital.
“Ada hansaplas, mulai muncul curiga. Saat korban ditanya, korban bercerita jika yang memakaikan hansaplas adalah pelaku. Korban lalu dibawa ke puskesmas dan lapor ke Polres Malang, ” urai Bayu.

Polres Malang kemudian mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Diantaranya, sobekan bungkus hansaplas, isolasi plastik, kotak susu dan pakaian korban. Korban pun menjalani visum. Hasilnya, ada luka di kemaluan korban.
“Alasannya, pelaku tergoda tubuh korban. Tersangka menyetubuhi dan cabul sejak 2024. Secara berulangkali. Untuk 1 x di bulan Juli, ” papar Bayu.
Ditambahkan M Nur, modus tersangka dengan mengiming-imingi susu pada korban dan dipinjami ponsel. Sebab itu, korban sering bermain dengan tersangka dan mau diajak ke hutan pinus Precet.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ditanya terkait kejiwaan tersangka, M Nur menjelaskan jika pihaknya masih mendalami (tes) psikis tersangka. Khusus soal korban, pihaknya juga menurunkan tim trauma healing. (Santoso FN)