
MALANG POST – Dana hibah di Kabupaten Malang, sudah dimanfaatkan dengan benar. Apalagi dana hibah tujuannya sebagai alat pemeratan sosial desa, menjangkau program masyarakat yang belum terakomodir dari APBD reguler. Baik untuk program keagamaan, sosial dan budaya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (24/7/2025).
Amar menyebut, Komisi I DPRD Kabupaten Malang turut hadir melakukan pengawasan bersama Inspektorat. Memastikan pengelolaan dana hibah desa di Kabupaten Malang tidak ada yang disalahgunakan.
Sejauh ini, katanya, semua desa yang mendapat dana hibah, menaati peraturan dan tidak ada pelanggaran.
Namun Amar menyarankan, Pemkab Malang bisa mengadakan kanal resmi untuk transparansi dana hibah, yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Sehingga masyarakat bisa melihat besaran dana, sampai pengajuan proposal, verifikasi dan penyaluran hingga pengelolaan juga bisa dipantau.
Sedangkan Public Policy Researcher Jaringan Malang Terdidik, Muhammad Isyroqi Basil menilai, celah korupsi usai diterimanya dana hibah akan tetap ada.
Dia melihat masih banyak pengajuan dana hibah yang angkanya lebih besar dari yang dibutuhkan.
“Meskipun tidak disamaratakan, jika angka pengajuan lebih tinggi akan digunakan untuk hal negatif. Namun tetap ada celah penyelewengan dana hibah. Sehingga dalam pengelolaannya masyarakat perlu mendapat edukasi,” sebutnya.
Selama ini, menurut Basil, masyarakat seringkali hanya paham soal perencanaan untuk pengajuan dana. Tapi dalam realisasi penggunaan dana jika sudah cair, masih kurang mendapat pemahaman.
Oleh karena itu, Basil menilai Pemkab Malang harus hadir dalam memberi bimbingan.
Sementara itu, Kepala Desa Pujon Kidul, Muhammad Ismail Mahfudz Said, menjelaskan, di desanya rutin mendapat dana hibah dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat sejak 2021 sampai tahun ini.
Seluruh dana hibah yang masuk, katanya, digunakan untuk kelompok tani hingga program desa wisata.
“Untuk memastikan penggunaan dana hibah ratusan juta yang diterima bisa sesuai dan tidak ada penyelewengan, kami melibatkan masyarakat dalam forum rencana pengelolaan dana hibah tersebut,” tandasnya.
Sedangkan menurut Biro Konsultasi Bantuan Hukum & Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum UNISMA, Rizki Akbar, untuk menekan celah korupsi dalam pengelolaan dana hibah, peran Inspektorat harus dipertegas dalam melakukan pengawasan dan melakukan tindakan jika ada penyelewengan dana hibah. (Faricha Umami/Ra Indrata)