
Farid Faletehan, Kepala Kantor OJK Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di wilayah kerja Malang tetap terjaga, di tengah melemahnya perekonomian global.
Hal ini terpotret dari perkembangan sektor perbankan yang terus tumbuh positif. Menurut Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, aset perbankan yang berlokasi di tujuh wilayah kerja Kantor OJK Malang secara yoy tumbuh 8,50 persen. Yaitu, mencapai Rp 175,57 triliun per 31 Mei 2025.
“Perbankan dimaksud terdiri dari 35 entitas Bank Umum Konvensional (BUK), 6 Bank Umum Syariah (BUS), 50 BPR, dan 6 BPRS,” ujar Farid Faletehan, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan kelompok jenis bank dan jenis usaha, ujar Farid, secara nominal, pertumbuhan aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Malang masih didorong oleh BUK yang tumbuh secara yoy sebesar 8,43 persen atau meningkat sebesar Rp 13,75 triliun. Konsentrasi penyebaran aset BUK dan BUS sendiri masih terpusat di Kota Malang yaitu masing-masing sebesar 75,71 persen dan 77,17 persen.
Sedangkan konsentrasi penyebaran aset BPR dan BPRS, kata Farid, terpusat di Kabupaten Malang. Yaitu masing-masing sebesar 42,07 persen dan 56,84 persen.
Sumber pendanaan utama bank yang berupa Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy menunjukkan pertumbuhan positif yakni sebesar 3,75 persen atau mencapai Rp 101,16 triliun per 31 Mei 2025.
Penyaluran dana oleh perbankan sampai dengan bulan Mei 2025 mencatat pertumbuhan double digit sebesar 11,58 persen yoy yang utamanya ditopang oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 18,75 persen dan kredit UMKM sebesar 3,76 persen.
Peningkatan fungsi intermediasi tersebut mendorong kenaikan LDR secara yoy sebesar 7,44 persen. Risiko kredit secara yoy meningkat, tercermin dari peningkatan rasio NPL dari 2,59 persen pada bulan Mei 2024 menjadi 2,83 persen pada bulan Mei 2025.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, menurut Farid, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, melakukan pengembangan atas laporan itu dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Bank juga diminta untuk meningkatkan upaya penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening, melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
Terkait pinjaman yang Disalurkan oleh Lembaga Keuangan Mikro, menurut Farid, tumbuh sebesar 7,37 persen ytd menjadi Rp 11,31 miliar sampai akhir Triwulan I 2025 diiringi dengan penurunan risiko kredit yang dicerminkan oleh tingkat NPL menjadi 19,98 persen.
Jumlah investasi Dana Pensiun di wilayah kerja OJK Malang secara yoy meningkat sebesar 5,52 persen menjadi Rp211,24 miliar per 31 Mei 2025.
Dalam rangka penguatan sektor Industri Keuangan Non-bsnk (IKNB), OJK telah menerbitkan ketentuan berikut: SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun.
SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
SEOJK ini mengatur antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi PPDP dan lembaga khusus PPDP.
SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi sebagai tindak lanjut POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. SEOJK ini mengatur antara lain bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan perasuransian.
Dipaparkan Farid, OJK telah meluncurkan Database Agen dan Database Polis Asuransi pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi via aplikasi SPRINT, yang terhubung dengan asosiasi dan identitas digital berbentuk QR code.
Database Polis Asuransi hadir sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bulanan atas data per polis, yang dilakukan melalui sistem APOLO mulai periode Juni 2025 untuk mendukung pengawasan berbasis risiko, mempersiapkan implementasi program penjaminan polis pada 2028, serta memperkuat akurasi dan keterbukaan data di seluruh industri. (Eka Nurcahyo)