
MALANG POST – Bank Indonesia senantiasa hadir melayani masyarakat, termasuk untuk menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.
Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan penukaran uang tidak layak edar. Termasuk uang yang mengalami kerusakan, seperti terbakar.
Pada 4 Februari 2025 lalu, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar sebagian, sebesar
Rp64.071.000,00 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia.
Setelah dilakukan verifikasi awal oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi ketentuan minimum fisik, untuk dapat ditukarkan ke Bank Indonesia.
Yakni lebih dari 2/3 ukuran asli uang dan masih dapat dikenali ciri-cirinya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta ketentuan pelaksanaannya.
Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil, uang sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian.
Selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada 26 Juni 2025, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang.
Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya. Agar tidak ragu untuk menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

BARU LAGI: Warga Winongan Pasuruan, saat menerima penukaran uangnya yang terbakar, dengan uang kertas baru dari Bank Indonesia. (Foto: Bank Indonesia Malang for Malang Post)
Langkah-langkah Penukaran Uang Terbakar:
1. Menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
2. Menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.
3. Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang akan disediakan oleh petugas Bank Indonesia setempat.
Selanjutnya, uang terbakar yang telah diserahkan ke Bank Indonesia akan dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU), untuk dilakukan uji laboratoris guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan. Salah satunya memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.
Setelah hasil uji laboratoris dari DPU diperoleh dan diketahui jumlah uang yang dapat ditukar, masyarakat akan mendapat informasi dari Bank Indonesia setempat untuk proses penyerahan uang penggantian secara tunai.
Seluruh penukaran oleh masyarakat, baik melalui layanan kas keliling maupun penukaran di loket Bank Indonesia, wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Penukaran tidak dapat diwakilkan, serta wajib membawa KTP dan bukti PINTAR mempermudah masyarakat dalam menentukan jadwal dan waktu penukaran. Diharapkan dapat mengurangi antrean fisik dan kepadatan di lokasi, menjamin keadilan distribusi, memperluas aksesibilitas, serta meningkatkan efisiensi dan ketepatan layanan. Jadwal kegiatan layanan penukaran di Bank Indonesia akan dipublikasikan melalui akun Instagram Bank Indonesia Malang.
Bank Indonesia terus mengajak masyarakat untuk senantiasa mencintai, merawat dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. (*/Ra Indrata)