
MALANG POST – Pemkot Batu kembali bikin gebrakan. Kali ini bukan soal infrastruktur atau event wisata. Tapi soal keadilan. Ya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, warga miskin di Kota Batu kini punya harapan baru, bantuan hukum gratis.
Langkah ini resmi dijalankan lewat penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Batu dan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tak sekadar seremoni, kerja sama ini membuka akses hukum bagi mereka yang selama ini tak mampu menyewa pengacara.
Penandatanganan ini bukan seremoni semata, langkah ini punya makna besar. Pemkot Batu ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berduit. Lewat kerja sama ini, warga Kota Batu yang kurang mampu kini punya jalan lebih terbuka untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Batu dalam memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Utamanya bagi masyarakat tidak mampu sebagai sarana perlindungan HAM,” tutur Wali Kota Batu, Nurochman, Rabu (25/6/2025).

TANDATANGANI: Wali Kota Batu, Nurochman saat menandatangani kesepakatan antara Pemkot Batu dengan tujuh OBH terakreditasi, untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. (Foto: Prokopim Kota Batu untuk Malang Post)
Pemerintah sadar, banyak warga kecil yang butuh pendampingan saat berurusan dengan hukum, baik perkara pidana maupun perdata. Tapi biaya sering jadi tembok tebal.
“Melalui cara ini, kami ingin memberikan akses terhadap keadilan dan jaminan perlindungan hukum. Sehingga dapat terselesaikannya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu,” tutur Cak Nur.
Dia juga menyampaikan, bahwa penandatanganan ini merupakan realisasi dari janji politik Pemkot Batu untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Lewat program ini, warga kurang mampu bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hukum, cukup datang ke OBH atau ke Bagian Hukum Setda Kota Batu. Syaratnya sederhana, KTP dan KK Kota Batu, SKTM dari kelurahan/desa, plus penjelasan masalah hukumnya.

Lebih lanjut, Cak Nur juga eminta OBH dan Bagian Hukum Setda Kota Batu untuk gencar menyebarluaskan informasi program ini ke seluruh penjuru kota. “Karena keadilan itu hak semua orang, bukan hak segelintir orang,” tambahnya.
Menurut Kabag Hukum Setda Kota Batu, Rr Maria Inge, bantuan hukum ini tak hanya untuk yang sedang bersidang di pengadilan (litigasi), tapi juga non-litigasi.
“Mulai dari konsultasi, penyuluhan hukum, sampai pendampingan di luar pengadilan,” jelasnya.
Tentu saja, program ini tidak berjalan tanpa anggaran. Pemkot Batu menyiapkan dana, yang akan diberikan kepada OBH setelah menangani kasus hingga putusan tetap (inkracht). Karena tahun ini jumlah OBH bertambah, anggaran juga ikut disesuaikan. Harapannya, jangkauan bantuan hukum bisa makin luas dan merata.
Langkah ini juga menjadi bentuk konkret Pemkot Batu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebuah regulasi yang selama ini sering terdengar, tapi baru benar-benar terasa jika ada keberanian seperti yang dilakukan Pemkot Batu. (Adv/Ananto Wibowo)