
MALANG POST – Nasi telah menjadi bubur, pencurian berujung penyesalan. Hal ini diakui tersangka MT (35), Kamis (5/6) siang di Polsek Dau (Polres Malang). tersangka MT ditangkap tim Reskrim Polsek Dau (Polres Malang), setelah aksinya mencuri burung sempat viral di Media Sosial.
Kepada penyidik, MT mengaku berasal asli dari Petungsewu Wagir. Namun kini ia berdomisili di
Dusun Selokerto, Kel/Desa. Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Biasa menjadi buruh petik jeruk, saat malam hari, ia memiliki kebiasaaan buruk. Keluyuran dan mencari burung. Bukan burung alam liar melainkan burung milik orang lain.
Salahsatunya, Selasa (9/5) pukul 23.30 WIB menyatroni wilayah Sidomakmur, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aksinya mencuri 2 burung kenari dalam sangkar depan rumah korban, terekam CCTV.
Kapolsek Dau, Kompol Suyatno SSos melalui Panit Reskrim Polsek Dau, Iptu Safri Santoso SH, menyebutkan jika usai viral di media sosial, tim Reskrim segera menyelidiki kejadian. Hasilnya mengarah terhadap pelaku.
“Berawal dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial lalu kami selidiki dan mendapat ciri-ciri yang mirip dengan tersangka. Saat kami geledah, ada barang bukti dan dia mengakui perbuatannya, ” ungkap Iptu Safri Santoso SH.
Kamis siang, tersangka mengakui perbuatannya. “Malam Pak, Jetak, burung kenari. Sebelumnya sebelahnya, Klandungan, dapat trocokan. Kenarinya mati satu, ” aku tersangka kepada Safri Santoso.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebutkan jika Polres Malang akan menindak setiap laporan masyarakat. Termasuk bergerak cepat menanggapi informasi media sosial yang viral.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah aksi kejahatan. (Santoso FN)