
DIGELANDANG: Beberapa tersangka KUR fiktif BRI Unit Batu I saat digelandang menuju tahanan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Batu I, selangkah lagi akan masuk proses peradilan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Usai tim penyidik Kejari Batu, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Proses penyerahan telah dilakukan di ruang Sie Pidsus Kejari Batu. Selanjutnya, JPU segera melimpahkan kasus penyaluran fiktif KUR periode 2021-2023 di BRI Unit Batu I ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti ini. Maka JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, Kamis (8/5/2025).
Praktik culas yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,1 miliar ini, menyeret lima tersangka. Yakni JWP, MHCA, AS, NA dan AZ. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka bersekongkol dan berbagi peran dalam penyaluran KUR mikro periode 2021-2023 pada BRI Unit Batu i kepada 110 debitur. Total nilai kredit yang disediakan sebesar Rp6,23 miliar. Penyalurannya melalui pihak ketiga yang dimainkan oleh MHCA, AS, AZ dan NA mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Pihak ketiga tersebut bekerja sama dengan JWP selaku mantri BRI Unit Batu I. Nilai yang diselewengkan senilai Rp4,1 miliar.
“Berdasarkan laporan akuntan publik nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Terdapat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Batu I dilakukan menggunakan dua modus operandi. Yakni tempilan dengan mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Serta modus topengan pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
Modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp20 juta. Namun, pihak bank melakukan mark up sampai Rp 50 juta. Sedangkan, selisih Rp 30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI. Sementara modus topengan yakni merekayasa data debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha.
“Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet,” ungkapnya.
Praktik culas itu dapat diungkap setelah dilakukan pengawasan internal BRI Kantor Cabang Malang Soekarno-Hatta. Hal itu diungkapkan Adityo Budiatno selaku Pimpinan Cabang BRI Malang Soekarno-Hatta. Dari hasil pengawasan internal tersebut, pihaknya melaporkan temuan kecurangan kepada aparat penegak hukum pada September 2023.
Jalur itu ditempuh sebagai sikap tegas tanpa kompromi terhadap tindakan fraud. Sehingga praktik bisnis bersih sesuai good corporate governance (GCG) terwujud.

DI BATU: Pemimpin Cabang BRI Batu, Dicky Advia Rahim. (Foto: Istimewa)
Terpisah, Pemimpin Cabang BRI Batu, Dicky Advia Rahim, menegaskan, kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu tersebut, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI, melalui Kantor Cabang (KC) Batu.
Pengungkapan kasus tersebut, tambahnya, merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
“BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan pihak berwenang lain, yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.”
“Kami mendukung penuh upaya penanganan kasus tersebut, guna percepatan proses hukum lebih lanjut,” kata Dicky.
Langkah tegas lain yang dilakukan BRI terhadap kasus tersebut, imbuh Dicky, adalah dengan memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja tersebut.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapka zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.”
“BRI juga selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Givernance (GCG), dalam setiap operasional bisnisnya,” tegas Pemimpin Cabang BRI Batu ini. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)