
HILANG: Inilah banner milik Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait penolakan rencana pembangunan apartemen dan hotel, sebelum akhirnya raib dicuri oknum tidak bertanggungjawab.(Foto: Warpel for Malang Post)
MALANG POST – Komisi C DPRD Kota Malang, segera mengundang para pihak untuk mencari solusi terkait polemik rencana pembangunan apartemen dan hotel di kawasan RW 10 Kelurahan Blimbing, Kota Malang.
Apalagi hingga saat ini, penolakan terhadap rencana proyek milik PT Tanrise Property Indonesia tersebut kian masif. Sekitar 80 warga setempat, membentuk forum Warga Peduli Lingkungan (Warpel). Bahkan Ketua RW 10, juga membentuk Tim Gemas T10.
Sedangkan PT Tanrise Property Indonesia, juga ‘gerilya’ menghubungi beberapa warga, untuk meminta persetujuan rencana pembangunan apartemen dan dua hotel tersebut. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan AMDAL, adalah adanya persetujuan warga.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan, masuknya investor di Kota Malang, harus menjadi dukungan ekonomi positif bagi masyarakat di Bumi Arema. Karena dapat memberikan nilai manfaat atau multiplier effect.
“Akan tetapi, kami perlu mengimbau kepada calon investor, senantiasa mengedepankan aspek sosial kemasyarakatan. Khususnya terhadap warga terdampak di sekitar rencana proyek tersebut,” kata politisi PKB, Senin (28/04/2025).
Itulah sebabnya, lanjut Arif, sebelum menyentuh aspek legalitas, PT Tanrise Property Indonesia semestinya sudah ada komunikasi secara intensif. Sebagai bentuk penghormatan dan menghargai masyarakat di sana.
Investor, katanya, tidak boleh memiliki ego sektoral. Mereka harus membangun silaturahmi sejak awal, sekaligus memperkenalkan diri dan rencana proyeknya kepada warga sekitar.
“Jadi wajar kalau saat ini banyak warga di RW 10 yang menolak rencana pembangunan apartemen dan hotel tersebut. Karena komunikasinya belum terbangun dengan baik. Hingga memunculkan informasi yang kurang lengkap,” tandasnya.

LEGISLATIF: Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Istimewa)
Karena jika sejak awal PT Tanrise Property Indonesia, sudah membangun komunikasi secara intensif. Termasuk memaparkan dengan jelas, baik dampak positif maupun negatifnya, warga setempat pasti akan bisa memahami dan menerima proyek tersebut.
“Kami secepatnya akan mengundang PT Tanrise Property Indonesia dan para pihak lainnya, untuk mencari solusi terbaik. Agar mereka bisa mengurus perizinan secara prosedural dan benar. Utamanya yang melibatkan unsur masyarakat,” tegas Arif Wahyudi.
Pihaknya juga yakin, jika polemik itu bisa terkomunikasikan dengan baik, akan bisa menyelesaikan masalah yang muncul.
“Kami melihat perijinan yang dimiliki PT Tanrise Property Indonesia, secara administrasi belum dimiliki.”
“Untuk itu, kami mengimbau PT Tanrise Property Indonesia, sementara waktu tidak melakukan aktifitas apapun di sana. Agar tidak memicu reaksi dari masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku belum menerima surat keberatan dari warga RW 10 Kelurahan Blimbing, terkait rencana pembangunan apartemen dan dua hotel.
“Sampai saat ini, kami belum dapat laporan. Jadi kami belum tahu permasalahannya seperti apa.”
“Kami akan meminta laporan secara konkret dari OPD terkait lebih dulu.”
“Tapi pada prinsipnya, Pemkot Malang siap memediasi, dengan mempertemukan para pihak yang saat ini masih berseberangan,” kata Wahyu Hidayat.
Sayangnya, hingga saat ini Malang Post, masih belum mendapat konfirmasi dari PT Tanrise Property Indonesia, terkait adanya penolakan dari warga RW 10 Kelurahan Blimbing. Komunikasi dan konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp, belum juga mendapat tanggapan. (Iwan Irawan/Ra Indrata)