
MALANG POST – Pelanggaran lalu lintas yang tercatat di Polres Batu pada trimester awal cenderung turun. Angkanya untuk Januari hingga Maret 2025, mencapai 142 pelanggaran.
Kata Kanit Kamsel Polres Batu, Ipda Gema Indra Winaryan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh usia remaja. Yakni pelanggaran tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat, tidak memiliki SIM dan beberapa pelanggaran ketidaklengkapan atribut berkendara lainnya.
“Kami terus melakukan upaya preventif, pengaturan, penjagaan hingga patroli di titik rawan pelanggaran lalin, serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, untuk menekankan tertib berlalu lintas,” jelasnya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (26/4/2025) kemarin.
Ditambahkan, pemantauan lalu lintas melalui kamera ETLE, terbukti mampu memberikan warning effect bagi para pengendara.
Selain itu juga membuat mereka memunculkan sugesti untuk lebih tertib. Sehingga yang awalnya takut ditilang, lalu terpaksa pakai helm dan melengkapi aturan berkendara lainnya. Hingga akhirnya terbiasa tertib.
Hal senada disampaikan Lady Bikers Malang, Nabilah Berlian, yang juga mengakui, ketika ada polisi yang bertugas patroli di tiap titik simpang, mampu membuat trigger pengendara untuk tertib.
Sementara itu, Dosen Sosiologi FISIP Universitas Brawijaya, Astrida Fitri Nuryani menekankan, selain adanya pengawasan dari pihak kepolisian, sanksi sosial oleh masyarakat juga tidak kalah penting, untuk memberikan efek jera selain denda maupun tipiring.
“Pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan, merupakan bentuk kebiasaan yang telah diadaptasi berdasarkan pengalaman,” sebutnya.
Menurut Astrida, untuk mengikuti aturan, manusia harus mengikuti suatu proses dengan penanaman nilai dan norma sejak kecil. Dari lingkungan keluarga, sekolah dan lain sebagainya.
Namun jika di lingkungan terkecil masih membiasakan anak-anak melakukan pelanggaran, katanya, maka hal tersebut akan terus berkelanjutan.
“Harusnya sosialisasi tertib berkendara bisa dilatih dari kecil. Contohnya di TK atau PAUD maupun SD.”
“Bisa mulai mengajarkan cara menyeberang dan mengenalkan rambu lalu lintas. Serta lingkungan keluarga yang suportif untuk melarang anak di bawah umur mengemudi,” tandasnya. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)