
MALANG POST – Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025) siang. Dalam sidang ini, sempat dibahas tidak adanya syarat uji forensik untuk menilai alat bukti menjadi sah sesuai isi UU ITE.
Sejumlah hal disampaikan Roy Suryo dan ditanyakan JPU terkai kasus terdakwa Isa Zega vs Sandy Purnamasari. Diantaranya mengenai gadget, perihal postingan, ekstensi file, postingan, transmisi, distribusi, file mati, print out, alat bukti sah dan ketentuan sejumlah pasal.
Di persidangan, majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau di persidangan sudah tidak bisa diakses, harus ada bukti forensik,” urai Roy Suryo sembari sebelumnya menyebut jika dokumen elektronik harus sah secara hukum.
Menanggapinya, JPU menegaskan bahwa yang disampaikan Roy Suryo tidak ada dalam undang-undang ITE terbaru. Hal itu pun dibenarkan Roy Suryo. Meski begitu terkait barang bukti Polri memiliki aturan bagi penyidik.
“UU ITE tidak mensyaratkan, tapi kepolisian mensyaratkan, tidak ada karena undang-undang ITE tidak mengatur itu,” aku Roy.
Meski tidak ada syarat khusus dalam UU ITE, syarat lain terkandung dalam peraturan Kapolri atau Perkap. Roy pun mengaku tidak tahu mengenai detailnya.
Terkait soal alat bukti sah, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menanyakan kenapa dalam UU ITE dalam penjelasan, batang tubuh dan lainnya, tidak disebutkan secara jelas mengenai alat bukti tindak pidana elektronik, atau penyebutan sahnya alat bukti.
“Ketika UU ITE dibuat, ini jawabannya membalik pertanyaan JPU, ada ibu-ibu tiktok dipidana, akhirnya polisi hati-hati dalam mempidana. Kami apresiasi itu, penyidik bikin aturan internal agar lebih hati-hati. Kenapa saya tahu karena sering dilibatkan jadi ahli internal, sekarang mereka punya ahli sendiri,” urai Roy.
Dalam sidang itu JPU kemudian menunjukkan hasil uji lab atas alat bukti yang disaksikan oleh majelis, ahli dan kuasa hukum terdakwa. Dan hasil uji lab itu diakui Roy setelah dipertegas majelis hakim.
Sidang berlanjut dengan ahli pidana yang dihadirkan Isa Zega dan kuasa hukumnya. Ahli pidana itu adalah dosen Universitas 17 Agustus, Dr. Yongky Fernando. (Santoso FN)