
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pihak kepolisian terus mendalami penyebab insiden jatuhnya RDP (14) dari wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga akan melibatkan saksi ahli untuk mendalami penyelidikan dan memastikan terkait hasil pengecekan wahana Pendulum 360 tersebut.
“Tim ahli akan kami libatkan. Dalam kapasitas ini yang kami libatkan adalah tim pemeliharaan wahana, tentu kami juga kedepankan dari Dinas Pariwisata Kota Batu. Tapi kami akan melihat terlebih dahulu, apakah Dinas Pariwisata memeiliki kapasitas sebagai ahli atau tidak,” tutur Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (21/4/2025).
Dia juga menyampaikan, jika sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Batu telah melakukan beberapa langkah pendalaman kasus mulai dari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penghentian operasional wahana Pendulum 360 hingga memeriksa enam saksi dalam insiden tersebut.
Total enam saksi yang telah diperiksa itu antara lain, korban RPD (14), kapten dan operator wahana Pendulum 360, tim medis yang memberikan pertolongan pertama kepada korban hingga manajemen pengelola wisata Jatim Park.
“Proses sidik itu sendiri, memang secara estafet sudah kami lakukan, terakhir sudah masuk ke saya enam orang. Namun, tentu saya minta ada yang perlu diperdalam lagi, ditambah untuk memperkuat apakah unsur ke alpaan itu benar-benar terjadi,” paparnya.
“Jadi deliknya ada mens rea didalamnya, seperti apa, apa betul-betul tidak sengaja atau ketidaksengajaan itu bukan hanya dari faktor petugas, namun juga dari faktor lain. Ini juga yang sedang kami koordinasikan dengan Dinas Pariwisata yang sebelumnya sudah melakukan visit quality control,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tetap berfokus pada proses pemulihan kondisi korban dan memastikan akan mengawal hak-hak korban bisa terpenuhi seluruhnya.
“Tetap kami mengedepankan untuk fokus pada pemulihan korban. Pertanggungjawaban memang tidak mutlak apakah dengan adanyanya penyembuhan itu sudah akan menghapuskan deliknya. Kebetulan ini bukan delik aduan,” ujarnya.
“Namun, kepolisian tidak boleh menggunakan kacamata kuda dalam hal ini. Ketika para pihak dari korban ada itikad baik dan situasi lebih kondusif, maka itu yang kami ambil keputusannya,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung mendapat pengalaman buruk saat berlibur ke obyek wisata Jatim Park 1 Kota Batu pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. Dia terjatuh dari wahana permainan Pendulum 360 setinggi 1,5-2 meter.
Kejadian tersebut awalnya diketahui dari sebuah video amatir yang beredar. Dalam video itu, terlihat awalnya wahana permainan Pendulum 360 berjalan seperti biasanya.
Saat wahana berputar, tiba-tiba salah satu penumpang terlepas dari pengaman dan sempat berpegangan pada pengaman badan hingga terlempar dan akhirnya jatuh. Kejadian itu sontak membuat pengunjung lainnya kaget dan menjerit.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita patah tulang 2 buah tulang betis kanan, patah tulang jari tengah kanan dan patah tulang jari manis kanan. Korban saat ini telah menjalani rawat jalan. (Ananto Wibowo)