
SERAHKAN IJAZAH: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan ijazah yang tertahan di sekolah secara simbolis. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menginstruksikan seluruh SMA/SMK di Jatim untuk tidak lagi menahan ijazah siswa. Setiap sekolah diberikan tanggal waktu hingga akhir April 2025 untuk mendistribusikan ijazah siswa yang masih tertahan.
“Sejak retret di Magelang, saya sampaikan kepada Kepala Dindik Jatim untuk menyisir jikalau ada ijazah yang tertunda penyerahannya, maka maksimal akhir April ini harus diserahkan. Tidak boleh lagi ada yang menahan ijazah baik di tingkat SMA maupun SMK,” tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawan, Senin (21/4/2025).
Disisi lain, Gubernur Khofifah juga menyampaikan, untuk kasus ijazah ditahan perusahaan, seperti yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, salah satunya adalah UD Santosa Seal di Surabaya.
“Kami ingin bangun suasana kondusif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ada ijazah yang ditahan di perusahaan dan viral. Karena itu, sejak seminggu lalu saya sudah minta Kadindik Jatim untuk memberikan perlindungan masyarakat yang ijazah SMA atau SMK ditahan, Insyaallah akan diterbitkan kembali oleh Dindik Jatim,” paparnya.
Meski ijazah yang ditahan akan diterbitkan kembali, Gubernur Khofifah menegaskan, tidak ada hal yang kemudian menghentikan proses hukum. Proses hukum akan tetap berjalan, namun perlindungan masyarakat tetap akan diberikan Pemprov Jatim.
“Kalau SMK atau SMA nya masih ada, maka Dindik akan mengikhtiarkan ke SMA/SMK yang bersangkutan untuk menerbitkan kembali. Kalau SMA/SMK-nya sudah tutup, maka ijazah bisa dikeluarkan oleh Dindik Jatim dengan tanda tangan Kadindik Jatim,” tuturnya.
Menurut Khofifah, hal tersebut memang harus dilakukan. Sebab ketika dirinya bertemu dengan owner perusahaan tersebut, tidak ada kepastian mereka akan mengembalikan ijazah. Lalu ketika dirinya bertelfon dengan mantan HRD yang dulu menyimpan ijazah, juga tidak bisa memastikan kapan ijazah busa dikembalikan.
“Karena itu Pemprov Jatim hadir, kami berkomitmen dengan korban yang telah melaporkan. Hingga saat ini sudah ada 10 orang yang melaporkan, kami minta di BAP agar terang benderang berasal dari SMA dan SMK mana. Sehingga Kadindik Jatim bisa menyegerakan penerbitan ijazah tersebut tanpa menghentikan kasus hukum yang sekarang sedang berjalan,” paparnya.
Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai menambahkan, pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada penahanan ijazah. Sebab ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan sekolah tidak boleh menahannya.
“Langkah ini diambil guna memastikan para lulusan dapat segera menggunakan dokumen penting tersebut untuk keperluan melamar kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” imbuhnya.
Dia juga sudah meminta pihak sekolah untuk melakukan jemput bola dengan mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa, terutama bagi siswa yang terkendala mengambilnya, karena alasan pekerjaan atau sudah berpindah tempat tinggal.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini dokumen resmi negara dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, termasuk saat diambil di sekolah maupun diantar ke rumah,” tuturnya.
Disisi lain, tentang penahanan ijazah oleh perusahaan, Kadindik Aries menyampaikan jika pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, termasuk jika sekolah asal sudah tutup.
“Kalau sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, kami akan cek data Dapodik (Data Pokok Pendidikan)-nya. Dari situ kami bisa terbitkan ijazah pengganti, tinggal nanti pengantarnya dari kepala dinas,” imbuhnya.
Umumnya salinan ijazah yang telah dicap tiga jari tetap disimpan pihak sekolah. Oleh karena itu, jika data seperti nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah lengkap, proses penerbitan ulang akan lebih mudah dilakukan.
“Kami sedang menyiapkan datanya. Nanti akan kami koordinasikan dengan seluruh sekolah terkait,” tutupnya. (Ananto Wibowo)