
Kantor Koperasi Makmur Sejati, tempat SHM atas nama Hassan Kasmono diagunkan senilai Rp1,5 miliar dan hingga kini belum terlunasi. Hingga masuk ke KPKNL untuk diajukan proses lelang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Notaris Muhammad Fuad, membenarkan jika pihaknya yang menangani SHM nomor 201 tahun 2020, atas nama Hassan Kasmono. Karena landasan pergantian blanko, dalam kelengkapan persyaratan sertifikat milik, sudah lengkap semuanya.
Pergantian blanko tersebut, juga tidak perlu ada pengukuran ulang pada SHM Hassan Kasmono, lantaran mengacu pada Peraturan Badan Pertanahan Nasional (P-BPN), nomor 1 tahun 1988.
“Apalagi, PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kuasa menjualnya sudah diteken oleh Hassan Kasmono beserta SHM aslinya.”
“Artinya sudah mutlak milik Hassan Kasmono. Dari balik nama itulah butuh AJB, sehingga kami buatkan AJB-nya. Dari nama penjual (Sugiyarto Arifin) menjadi Hassan Kasmono,” jelas notaris yang beralamatkan di Jalan Manisa nomor 11, Perumahan Manisa Royal Residence, Kedungkandang, Kota Malang.
Dalih tersebut disampaikan Fuad, ketika pihaknya menjadi tergugat III dalam kasus perdata yang sedang disidangkan di PN Malang.
Yakni soal gugatan Sugiyarto Arifin lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Zain and Associates Surabaya dan diajukan ke PN Malang pada awal April 2025 lalu, dengan nomor perkara 115/Pdkt.G/2025/PN Malang.
Fuad juga membenarkan, kantornya yang mengajukan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) milik Hassan Kasmono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Yang ketika itu dilakukan oleh salah seorang stafnya.
“Karena sudah menguasakannya pada kantor Notaris kami, setelah ada pelimpahan PPJB dan kuasa menjual dari Notaris Atik Rusmiati Nurchozin, kami berkewajiban membuatkan akta jual belinya (AJB).”
“Bisa jadi ada keperluan mau dijaminkan ke bank atau koperasi. Sebab SHM itu memang sudah resmi milik atau atas nama Hassan Kasmono sendiri,” jelasnya kepada Malang Post, melalui saluran WhatsApp.
Jadi mengenai pergantian blanko, sambung Fuad, yang termaktub di sertifikat nomor 201 tahun 2020 milik Hassan Kasmono, bukan karena kaitan hilang atau rusak maupun jual beli. Tapi lebih pasnya mengimplementasikan P-BPN nomor 1 tahun 1988. Sekaligus menyesuaikan regulasi yang ada, dari Depdagri ke Kementerian ATR/BPN RI.
Terpisah, Plt. Kepala BPN Kota Malang, Wikantadi Kasumbogo, melalui Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Vivita Dewi menjelaskan, meski pihak ikut menjadi tergugat dan sudah diminta hadir dalam persidangan, tetapi BPN dalam sidang perdana, Selasa (15/4/2025) kemarin memutuskan belum bisa hadir.
“Kami mesti mempersiapkan materinya lebih lengkap dan matang. Karena dalam persidangan harus bisa kita sampai fakta-fakta yang sebenarnya.”
“Salah satunya, jika kami diminta membuka warkah, kami mesti mempersiapkannya. Sebab intinya ada di dalam situ semuanya,” jelas Vivita, saat ditemui di Kantor BPN Kota Malang, Kamis (17/04/2025).
Namun saat disinggung perihal pergantian blanko, Vivita menyebut, biasaya yang menjadi landasan atau alasan utamanya, mayoritas karena faktor hilang dan rusak.
Dicontohkan, jika SHM atas nama si A hilang, persyaratan dan kelengkapannya sesuai standart operasional prosedur (SOP), salah satunya adalah mendaftarkan ke SKPT BPN Kota Malang, sebelum mendapatkan surat kehilangan dari Kantor Kepolisian.
“Lalu dalam prosesnya harus ada persyaratan lainnya. Diantaranya, dilakukan pengambilan sumpah terkait pergantian blanko kepada pemohonnya (pemilik) SHM.”
“Diumumkan di media massa selama tiga puluh hari. Untuk bisa diketahui, apa ada yang menemukan atau merasa keberatan maupun dirugikan. Jika tidak ada hal-hal itu, baru kami akan menerbitkan SHM penggantinya,” bebernya.
Disinggung apakah jika ada penggantian blanko wajib dilakukan pengukuran ulang, Kasi Pengukuran BPN Kota Malang, Khoironi Wibowo, menjelaskan jika pengukuran ulang tanah yang sudah SHM, akan dilakukan sepanjang ada perubahan batas atau fisik. Lalu SHM tersebut hilang atau rusak.
“Jadi sifatnya lebih kepada kehati-hatian dan lebih tertib secara prosedural. Saat ini pun, istilah pergantian blanko sudah tidak ada lagi. Namanya ganti alih media yakni ke sertifikat elektronik,” kata Khoironi.
Tapi jika proses pengajuan sertifikatnya tahun 2020, tambahnya, seharusnya ada pengukuran ulang. Namun untuk nomor haknya tetap sama, yang berubah pada nomor surat ukurnya. Termasuk ada nomor identifikasi bidangnya.
“Kami melihat persoalan ini lebih mengarah kepada pola peralihan haknya. Di BPN, sudah menerapkan pelayanan yang ada di loket terkait prosedur, kelengkapan maupun persyaratannya.”
“Kami akan memetakan pada berkas yang diajukan. Mana yang mesti dilakukan pengukuran ulang atau tidak perlu dilakukan pengukuran ulang. Semuanya kita kerjakan sesuai SOP ditetapkan dan ditentukan di BPN,” ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugiyarto Arifin dari Muhammad Zain and Associates Surabaya, Kam Mastur menyampaikan, pihaknya akan mengungkapkan keganjilan atau kejanggalan yang telah dikantonginya.
“Ada beberapa proses dalam pembuatan SHM atas nama Hassan Kasmono ini banyak yang ganjil. Klien kami telah dirugikan miliaran rupiah, dengan cara memanipulasi sedemikian rupa. Modusnya investasi atau tanam modal di PT Hasindo Bersaudara Tour milik tergugat I yakni Hassan Kasmono,” ucap Kam Mastur.
Itulah sebabnya, bersama kuasa hukum lainnya siap all out memperjuangkan hak-hak kliennya. Apalagi Kondisi kliennya sudah lansia, yang ingin menikmati masa tuanya dengan tenang dan nyaman.
“Kami akan mengungkapkan permasalahan yang ada di persidangan. Keterlibatan semua yang ikut andil di dalamnya, akan kami ungkap agar klien kami mendapatkan rasa keadilan dan mendapatkan kembali aset-aset yang dikuasai Hassan Kasmono,” imbuhnya.
Sementara itu, KPKNL dan Koperasi Makmur Sejati, hingga berita ini ditulis, belum bisa memberikan tanggapannya. Meski mereka juga pihak turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. (Iwan Irawan – Ra Indrata).