
Pelaku pencurian sapi di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Seorang warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu berinisial AI (38) nekat menjebol tembok UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim di Kota Batu. Dia nekat menjebol tembok tersebut untuk memudahkan aksinya dalam melakukan pencurian hewan ternak sapi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu pada 23 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Junrejo.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, pelaku mengambil sapi denga cara menjebol atau melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel. Kemudian sapi diangkut menggunakan kendaraan pickup.
“Benat telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dua ekor hewan ternak jenis sapi betina,” tutur Rudi, (25/3/2025).
Dia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melubangi tembok pagar kandang. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kandang tersangka langsung mengambil sapi.
“Setelah berhasil mengambil sapi, tersangka keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci pintu depan dari dalam,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka membawa dua ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka dan di parkir tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut sendirian dan tidak ada yang membantu. Meski begitu, saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari apakah ada pelaku yang lain,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Dalam kasus pencurian tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah palu, dua ekor sapi jenis FH dan satu unit pickup Grand Max warna putih,” tutupnya. (Ananto Wibowo)